finnews.id – Sherina Munaf resmi menggugat cerai sang shami, Baskara Mahendra di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 Januari 2025.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana. Dalam keterangannya, Sherina Munaf dan Baskara Mahendra akan menjalani sidang cerai perdananya pada 30 Januari 2025.
“Ya, gugatan cerai atas nama Sinna Sherina Munaf lawan Baskara Mahendra putra, udah masuk tanggal 16 dengan no 325/Pdt.G/2025, sidang pertama Kamis 30 Jan 2025,” kata Suryana lewat pesan singkat, Jumat 17 Januari 2025.
Perjalanan Cinta Sherina Munaf dan Baskara Mahendra
Sherina Munaf dan Baskara Mahendra pertama kali mengumumkan hubungan mereka ke publik pada awal tahun 2020.
- Wakil Walikota Bandung Ditangkap, Farhan Tanggapi Proses Penyidikan
- Dampak Pohon Tumbang, SDN Dukuh 04 Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh
- 800 Pelajar SMK Kandeman Batang Keracunan MBG, Alami Mual dan Diare Massal!
- Terungkap! Wanita Inisial B yang Diamankan Bersama Onadio Ternyata Sosok Dekat Ini!
- Upaya Respon Cepat Pohon Tumbang, Personel Sudin Tamhut Jakut Siaga 24 Jam
Hanya beberapa bulan setelah itu, mereka memutuskan untuk menikah dalam sebuah acara tertutup yang melibatkan keluarga dan kerabat dekat.
Kehidupan pernikahan mereka sering menjadi inspirasi karena keduanya sering menunjukkan kekompakan, baik dalam karier maupun kehidupan sehari-hari.
Namun, dalam beberapa bulan terakhir, rumor tentang keretakan rumah tangga mereka mulai berhembus. Hal ini dipicu oleh hilangnya foto-foto kebersamaan mereka di media sosial, yang sebelumnya sering dibagikan.
Hingga saat ini, baik Sherina maupun Baskara belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan perceraian mereka.
 
                                                                         
                                     
                             
                                 
				                
				             
						             
						             
						             
						             
 
			         
 
			         
 
			         
                                                                                                             
				             
				            