Memang pertanyaan terpenting yang menggelitik adalah: untuk apa penyadapan itu dan untuk kepentingan siapa. Sebatas sebagai persiapan Pilpres 2029? Atau upaya menagih janji? Bahkan melakukan makar dalam waktu dekat dengan alasan yang dibuat mulia: ”menyelamatkan negara?”
Atau bukan demi ”beliau” melainkan demi dirinya sendiri? Misalnya: agar bisa memegang rahasia tertinggi Presiden Prabowo. Atau rahasia tertinggi tokoh lain yang disadap. Sepenuhnya untuk menaikkan nilai tawar pribadi –saat itu atau setelah pensiun.
Tentu tidak mudah mengungkap semua itu mengingat tersangkanya adalah mantan kapolri, jenderal polisi berbintang empat. Inilah tersangka paling kakap dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Ketika Ferdy Sambo jadi tersangka hebohnya bukan main: jenderal bintang tiga jadi tersangka. Ketika Febrie Adriansyah jadi tersangka juga heboh: jenderal berbintang tiga kejaksaan ditangkap.
Kini yang ditangkap jenderal polisi bintang empat.
Penyadapan terjadi mungkin karena sudah dianggap biasa. Utamanya setelah kian banyak instansi yang boleh melakukan penyadapan. Dulu hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diizinkan melakukan penyadapan. rakyat bisa menerima. Saat itu kemarahan rakyat pada korupsi memang luar biasa. Membuktikan korupsi itu sulit. Maka bisa dimaklumi kalau KPK diizinkan menyadap telepon mereka yang dicurigai melakukan korupsi.
Tapi belakangan Badan Narkotika Nasional (BNN) juga diizinkan menyadap. Demi memberantas narkoba. Lalu Polri. Juga kejaksaan. Kalau Badan Intelijen Negara tidak ada yang tahu –namanya saja intelijen negara.
Memang izin melakukan penyadapan itu ketat. Hanya untuk orang tertentu dengan sasaran orang tertentu menggunakan prosedur tertentu. Tapi karena banyak instansi yang mendapat izin akhirnya diperlukan lebih banyak tim penyadap.
Ujung-ujungnya sedap: presiden pun disadap. (Dahlan Iskan)