Oleh: Dahlan Iskan

Nama Subhan Palal melejit setinggi langit: sejak Mahkamah Agung memutuskan surat keterangan pendidikan bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka setara SMA tidak sah.

“Sudah waktunya Presiden Prabowo mengajukan dua nama calon wapres ke MPR untuk dipilih salah satunya,” ujar Subhan dalam wawancaranya dengan wartawan senior Hersubeno Arief.

Saya pun menghubungi Subhan. Kemarin malam. Tidak sulit. Justru ia yang kemudian menelepon saya. “Saya kan pernah ke rumah Pak Dahlan,” katanya.

—

Subhan lantas kirim foto kenangan kala itu. Juga kirim foto mesin pembangkit listrik yang ia bawa ke rumah. Waktu itu ia datang bersama seorang alumnus ITS yang menciptakan mesin tersebut.

Keduanya sampai mengusung mesin tersebut ke rumah agar saya melihat sendiri buktinya. Sebelum itu saya memang meragukan penemuan itu. Pun saat mesinnya dibawa ke rumah. Mesin itu saya anggap bertentangan dengan hukum kekekalan energi.

Saya juga meragukan penemuannya yang lain: membuat bensin dari air yang dicampuri kimia.

—

Saya tahu mereka kecewa kepada saya: kok tidak menyetujui untuk mengembangkannya secara masal. Subhan sendiri lantas menaruh mesin rekayasa dinamo static itu di rumahnya di Gresik.

“Selama lima tahun saya tidak perlu bayar listrik,” katanya kemarin.

“Di mana mesin itu sekarang?”

“Rusak. Ketika rusak tidak ada yang bisa memperbaiki. Teman saya itu meninggal,” katanya.

—

Ketika ke rumah itu Subhan masih mahasiswa S-2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pun ijazah S-1 nya: juga dari UI. Kini Subhan membuka kantor pengacara di Jakarta.

“Kantornya di rumah saya di Kebon Jeruk. Kecil,” katanya merendah.

Dengan putusan Mahkamah Agung 30 Oktober lalu, kata Subhan, Indonesia sudah tidak punya wapres. “Jadi, tidak perlu ada proses politik di DPR,” katanya.

“Siapa yang harus di-impeach? Wapresnya sudah tidak ada,” tambahnya.

Sekarang ini, katanya, bolanya ada di Presiden Prabowo. “Urusannya bukan lagi politik tapi administrasi negara,” katanya.

Subhan seorang aktivis hukum. Ia pernah menggugat Gibran Rp125 triliun. Juga sering mengajukan gugatan ke MK.