“Sudah berapa kali mengajukan gugatan ke MK?”
“Sering”.
“10 kali?”
“Lebih”.
“20 kali?”
“Lebih”.
“50 kali?”
“Sekitar itu. Bisa lebih”.
Subhan sebenarnya tamatan madrasah Aliyah Gresik. Yakni Aliyah Al Masyhudiyah, dekat pabrik Semen Gresik. Bahwa ia bisa diterima di FH-UI itu karena keberaniannya membuat proposal.
Sebagai santri pondok, Subhan terbiasa menghafal dengan mudah. Ada caranya. Nadhom. Dinadhomkan.
Di kelas 3 Aliyah ia sudah banyak hafalan berkat ilmu nadhom. Waktu itu sedang ramai di masyarakat soal UU Perkawinan. Ia hafal semua pasal di UU itu. Lewat cara nadhom.
Subhan punya ide: bagaimana agar mahasiswa fakultas hukum mudah hafal bunyi pasal-pasal di semua undang-undang. “Bunyi pasal-pasal itu bisa dinadhomkan,” katanya.
Subhan mengajukan ide itu ke UI. Bentuknya proposal. Ia pun dipanggil UI. Diwawancara. Dipuji. Lalu diminta memeragakan UU Perkawinan dalam bentuk nadhom. “Waktu itu saya sudah hafal semua pasal UU Perkawinan dalam bentuk nadhom. Lalu saya lagukan di depan pimpinan UI,” katanya. “Ada Dr Buyung Nasution. Entah mengapa ada Gus Dur di situ,” kata Subhan yang pernah aktif di IPNU –Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama.
Subhan pun diterima di FH-UI.
“Sebagai orang Gresik kenapa tidak mengajukannya ke Universitas Airlangga?”
“Maunya ke Unair juga. Lalu saya pikir kok nanggung. Ke UI saja,” kata Subhan.
Apa yang akan ia lakukan setelah putusan MA itu?
Ia sudah menyurati Presiden Prabowo agar segera bertindak. “Kalau dalam 10 hari lagi Presiden Prabowo belum mengajukan dua cawapres ke MPR akan saya gugat ke PTUN. Presiden melanggar hukum,” ujar Subhan.
Menurut Subhan putusan MA itu sudah final. Tidak akan ada upaya hukum lain.
Pengajuan Peninjauan Kembali (PK)?
“Tidak ada peluang. Pengajuan PK harus ada novum, bukti baru. Semua bukti sudah dibahas di pengadilan,” katanya.
Bagaimana kalau Gibran mengajukan PK?
“Gibran tidak bisa mengajukan PK. Gibran bukan pihak yang beperkara,” katanya.
Perkara itu memang hanya antara Subhan dan Kemendikbud –yang mengeluarkan surat keterangan. “Dengan demikian hanya Kemendikbud yang punya hak mengajukan PK,” ujar Subhan.