finnews.id – Tiga perangkat anyar Apple, yakni iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo, sudah terpantau mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Ketiga perangkat tersebut sebelumnya diperkenalkan Apple pada 9 September 2026. Kini, setelah sertifikasi TKDN muncul, tanda-tanda kehadiran iPhone generasi terbaru di pasar Indonesia semakin terlihat.
Berdasarkan pantauan pada laman TKDN Kementerian Perindustrian, PT Apple Indonesia telah memperoleh sertifikat TKDN untuk tiga perangkat telepon seluler dengan nilai 40%.
Ketiga perangkat itu tercatat menggunakan nomor model A3714, A3717, dan A3720. Jika mencocokkan nomor model tersebut dengan basis data resmi Apple, masing-masing kode mengarah ke tiga perangkat baru Apple.
Berikut rinciannya:
- iPhone 18 Pro (A3714) – TKDN 40%
- iPhone 18 Pro Max (A3717) – TKDN 40%
- iPhone Duo (A3720) – TKDN 40%
Singapura dan Malaysia Lebih Dulu Jual iPhone 18
Sementara Indonesia masih menunggu kepastian, sejumlah negara tetangga sudah lebih dulu masuk dalam gelombang penjualan iPhone terbaru Apple.
Singapura dan Malaysia menjadi dua negara yang lebih dahulu mendapatkan jadwal penjualan untuk generasi iPhone terbaru.
Untuk iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max, penjualan perdana di Singapura dan Malaysia akan dimulai pada 18 September 2026.
Sementara itu, iPhone Duo menyusul dengan jadwal ketersediaan mulai 23 Oktober 2026.
Kapan iPhone 18 Masuk Indonesia?
Hingga saat ini, belum ada tanggal resmi yang memastikan kapan iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo mulai tersedia di Indonesia.
Namun, ada satu pola yang menarik jika melihat pengalaman tahun sebelumnya.
Apple mengumumkan iPhone 17 pada September 2025. Setelah itu, perangkat tersebut mulai dijual secara resmi di Indonesia pada Oktober 2025.