Oleh: Dahlan Iskan
Ahlul, ahli, artinya orang yang punya kemampuan lebih.
Halli, hal, masalah, mengurai masalah.
Wal, wa, berarti ”dan”.
Aqdi, akad, pengikat, putusan.
Maka Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) punya makna: orang-orang yang punya keahlian menguraikan masalah rumit ”dan” punya keahlian mengikatkan yang terberai lalu mampu membuat keputusan yang berkualitas dan bisa diterima semua pihak.
Apakah sembilan orang AHWA di Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang, sudah seperti itu? Anda sudah tahu. Saya belum tahu.
Harusnya seperti itu. Mereka adalah pengambil keputusan ini: siapa yang harus menjadi pemimpin tertinggi Nahdlatul Ulama dengan jabatan yang disebut rais aam. Siapa pula yang menjadi ketua umum eksekutif tertinggi dalam NU –disebut dewan tanfidziyah.
Muktamar NU (大会) sudah memutuskan tidak pakai lagi demokrasi one man one vote. Keputusan diserahkan ke AHWA sembilan orang itu.
Mereka, semuanya kiai berbintang sembilan –jauh lebih banyak dari bintang yang dimiliki seorang jenderal. Bukan berarti tidak ada lagi kiai berbintang sembilan di luar mereka. Masih banyak. Hanya saja mereka tidak terpilih atau tidak mau tampil.
Yang memilih sembilan itu adalah ketua-ketua cabang NU se-Indonesia. Satu cabang mengusulkan lima nama kiai. Tentu terserah cabang: siapa yang diusulkan.
Kata ”terserah” itu bisa berarti ”terserah siapa yang dianggap terbaik”, ”terserah siapa yang disenangi”, ”terserah siapa yang bisa mengambil hati”, atau ”terserah siapa yang membayar paling tinggi”. Membayar itu tidak harus dengan uang. Bisa juga dengan jabatan atau sejenisnya.
Maka ketika nama-nama yang diusulkan ditabulasi terkumpullah 34 nama –delapan di antaranya hanya mendapat satu suara.
Sembilan nama yang meraih suara terbanyak Anda sudah tahu: KH Nurul Huda Jazuli dari Kediri mendapat 485 suara. Di bawah itu ada KH Teuku Nuruzzahri Yahya dari Beureun, Aceh, dengan 477 suara. KH Dr Baharuddin HS dari Bone 392 suara. Urutan empat, KH Miftachul Akhyar dari Surabaya mendapat 350 suara.