finnews.id – Meksiko dan Kanada memastikan tidak akan keluar dari Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), meski Amerika Serikat terus meningkatkan tekanan terhadap lembaga peradilan internasional tersebut.

Penegasan itu disampaikan diplomat senior kedua negara pada Jumat, 17 Juli 2026, beberapa hari setelah Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio mengumumkan kampanye untuk secara bertahap melemahkan ICC.

Rubio sebelumnya menuding ICC telah menyalahgunakan kewenangannya dan mengancam kepentingan Amerika Serikat maupun komunitas internasional.

Wakil Menteri Luar Negeri Meksiko Roberto Velasco menegaskan negaranya tetap berkomitmen terhadap sistem multilateral, termasuk keanggotaan di ICC.

“Tentu saja Meksiko akan terus berpartisipasi dalam semua badan multilateral yang kami ikuti,” kata Velasco dalam konferensi pers bersama Menteri Luar Negeri Kanada Anita Anand.

Menurut Velasco, Meksiko merupakan salah satu negara yang berperan dalam pembentukan sistem multilateral yang berlaku saat ini sehingga tetap memberikan kepercayaan terhadap mekanisme tersebut.

Meski demikian, ia menilai sejumlah organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), masih memerlukan reformasi agar mampu menekan peningkatan pengeluaran.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Kanada Anita Anand juga menegaskan negaranya tidak memiliki rencana untuk meninggalkan ICC.

Ia menilai persoalan terkait mahkamah internasional tersebut tidak semestinya dipolitisasi. Anand juga mengingatkan bahwa Kanada merupakan salah satu negara pendiri ICC.

Sebelumnya, pada Februari 2025, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi terhadap ICC atas langkah lembaga itu terhadap Amerika Serikat dan sekutunya, termasuk Israel.

Sanksi tersebut meliputi pembekuan aset, pemblokiran properti, hingga larangan masuk ke Amerika Serikat bagi pejabat ICC beserta anggota keluarga mereka.

Di sisi lain, Rusia juga melontarkan kritik terhadap ICC dengan menyebut lembaga itu sebagai salah satu instrumen yang digunakan untuk mempertahankan praktik neokolonial serta melindungi para pemimpin negara-negara Barat dari pertanggungjawaban hukum. *