finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin. Operasi tersebut menjadi OTT ke-15 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.
Konfirmasi itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dimintai keterangan oleh wartawan di Jakarta, Jumat 3 Juli 2026.
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat 3 Juli 2026.
Sebelumnya, tim KPK diketahui sempat membawa sosok yang diduga Bupati Langkat Syah Afandin ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan pada Kamis 2 Juli 2026 setelah pelaksanaan OTT di wilayah Sumatera Utara.
Meski demikian, pihak kepolisian mengaku belum mengetahui secara pasti identitas orang yang diperiksa oleh penyidik KPK.
“Informasi ada orang KPK dengar dari piket, tapi tidak tahu siapa yang diperiksa,” ujar Kasi Humas Polrestabes Medan AKP Nover Parlindungan Gultom di Medan, Jumat.
Sejak Kamis malam, sejumlah awak media telah bersiaga di Polrestabes Medan untuk menunggu perkembangan kasus tersebut. Hingga Jumat 3 Juli 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, belum terlihat kepala daerah yang disebut-sebut terjaring OTT keluar dari lokasi.
Berdasarkan informasi yang beredar, Syah Afandin diduga berada di Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum dibawa lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Selain Bupati Langkat, sejumlah pihak lain juga dikabarkan ikut diamankan dalam operasi tersebut. OTT itu diduga berlangsung saat Syah Afandin menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sementara itu, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut. *