Hasil Sidak di Mal Jakarta: Masih Ada Operator Bandel dan Temuan Kartu SIM Siap Pakai
Untuk melihat langsung kondisi di lapangan, Direktur Jenderal Ekosistem Digital pada 3 Juli 2026 melakukan inspeksi mendadak di satu mal di Jakarta Pusat untuk meninjau penerapan aturan registrasi kartu SIM dengan metode verifikasi berbasis data biometrik.
Namun, hasil sidak tersebut menunjukkan bahwa belum semua pihak bergerak seirama. Selama melakukan inspeksi, dia mendapati satu operator telah menerapkan prosedur registrasi dengan metode verifikasi berbasis data biometrik dan dua operator yang masih memungkinkan registrasi pelanggan menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Selain itu, tim di lapangan juga menemukan kartu-kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan secara bebas.
Sanksi Administratif Menanti Operator yang Melanggar
Edwin mengatakan bahwa penerapan aturan baru mengenai registrasi pelanggan layanan seluler membutuhkan dukungan dari semua penyelenggara layanan telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia. Perusahaan telekomunikasi harus menempatkan keamanan data konsumen di atas segalanya.
“Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” katanya.
“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ia menambahkan.
Pemerintah memastikan tidak akan segan-segan menindak pihak yang tidak patuh. Kemkomdigi akan terus mengawasi pelaksanaan aturan registrasi kartu SIM berbasis data biometrik di seluruh Indonesia.
Penyelenggara layanan telekomunikasi yang kedapatan mengaktifkan nomor seluler pelanggan baru tanpa proses registrasi berbasis data biometrik sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.