finnews.id — Langkah besar tengah berjalan untuk memperkuat keamanan dunia siber di tanah air. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa registrasi kartu SIM perdana mulai 1 Juli 2026 wajib menggunakan metode verifikasi data biometrik dengan teknologi pengenalan wajah, tidak boleh lagi menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK.
Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi, Edwin Abdullah, menyatakan bahwa pemerintah menerapkan ketentuan ketat itu untuk memastikan registrasi nomor seluler tidak bisa dilakukan menggunakan identitas orang lain. Kebijakan baru ini bertujuan menyumbat celah penyalahgunaan data pribadi yang sering merugikan masyarakat.
“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik,” katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2026.
“Karena itu, kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” kata Edwin.
Kemkomdigi Surati Operator Seluler dan Dukcapil Demi Setop Validasi NIK-KK
Demi memuluskan aturan baru ini, Direktur Jenderal Ekosistem Digital telah menyampaikan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan seluruh proses aktivasi nomor pelanggan baru menggunakan mekanisme validasi berbasis NIK dan Nomor Kartu Keluarga.
Pemerintah meminta operator seluler memastikan seluruh registrasi kartu SIM baru dilakukan menggunakan metode verifikasi berbasis data biometrik dengan teknologi pengenalan wajah sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Tidak tanggung-tanggung, Kementerian Komunikasi dan Digital pada 2 Juli 2026 juga telah menyurati Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna meminta penutupan akses validasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga untuk keperluan registrasi pelanggan layanan seluler. Langkah ini mengunci sistem agar tidak ada lagi celah aktivasi model lama.