4. Amankan Seluruh Bukti Komunikasi
Dokumentasi adalah senjata utama Anda dalam menghadapi sengketa hukum di masa depan. Simpan tangkapan layar (screenshot) bukti transfer, riwayat percakapan dengan customer service, hingga rekaman suara jika Anda menerima panggilan telepon. Kumpulkan bukti-bukti ini dalam satu folder khusus sebagai dasar pembelaan bahwa Anda adalah korban manipulasi data.
5. Adukan ke OJK dan AFPI
Jangan memendam masalah ini sendirian. Jika pihak pinjol tidak memberikan respons kooperatif, segera buat laporan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Lembaga-lembaga ini memiliki wewenang untuk menindak platform nakal dan melakukan mediasi jika platform tersebut berstatus legal.
6. Laporkan Dugaan Pencurian Identitas ke Polisi
Pencairan dana tanpa pengajuan merupakan indikasi kuat bahwa identitas digital Anda telah disalahgunakan. Segera datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kepolisian terkait dugaan penipuan atau pelanggaran UU ITE. Surat laporan ini sangat berguna sebagai tameng hukum apabila di kemudian hari muncul penagihan paksa yang merugikan nama baik Anda.
7. Abaikan Teror dan Ancaman Penagihan
Biasanya, pinjol ilegal akan mulai melancarkan aksi teror atau penyebaran data pribadi untuk menekan korban. Jika intimidasi mulai terjadi, jangan panik. Jangan membalas ancaman mereka dengan emosi. Tetap simpan bukti ancaman tersebut dan laporkan ke Satgas Pasti (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) agar mereka dapat memblokir operasional entitas ilegal tersebut.
8. Verifikasi Legalitas Penyelenggara
Pastikan Anda mengecek status perusahaan tersebut melalui situs resmi OJK atau kanal WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157. Jika nama perusahaan tersebut tidak terdaftar, maka dipastikan itu adalah pinjol ilegal. Berhadapan dengan pinjol ilegal berarti Anda tidak memiliki kewajiban untuk tunduk pada aturan main mereka yang melanggar hukum.
9. Perketat Benteng Keamanan Digital
Kejadian ini merupakan sinyal bahwa keamanan data Anda telah jebol. Segera ubah seluruh kata sandi akun perbankan dan email Anda. Aktifkan fitur verifikasi dua langkah (2FA) pada seluruh aplikasi keuangan. Hindari mengisi formulir online di situs yang tidak terpercaya atau mengklik tautan mencurigakan yang dikirimkan melalui pesan singkat.