Menko Airlangga menyebut itu sebagai pelaksanaan UUD 1945, khususnya pasal 33 –sumberdaya alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Harusnya, kata Menkeu Purbaya, di kesempatan yang sama, pasar modal senang. Laba emiten batu bara, sawit, dan ferro alloy akan meningkat. Itu karena hasil ekspornya meningkat.

 

“Bank-bank Himbara juga akan lebih banyak punya dolar. Punya lebih banyak uang. Anehnya harga saham Bank Himbara belum juga naik,” kata Purbaya.

Hari ini, seharusnya hari kepastian: kebijakan baru pemerintah itu sudah pasti dilaksanakan. Tidak ada toleransi lagi. Tidak akan ada lagi harapan-harapan semu: siapa tahu dibatalkan atau ditunda.

Setelah ada kepastian itu tinggal hanya satu yang bisa dilakukan: to be, or not to be. Bukan que sera sera. (Dahlan Iskan)