Finnews.id – Lifestyle Suatu kabar gembira yang mengundang gegap gempita bagi penulis sebagai salah satu pelaku ekonomi kreatif dimulai.
Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) bersama sejumlah menteri lainnya menyepakati penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen yang bersifat final.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya yang hadir dalam Rakortas bersama Menteri Keuangan dan beberapa Menteri lainnya mengatakan, penurunan PPh royalti penulis ini merupakan implementasi dukungan terhadap industri kreatif dan respon Presiden dalam menyerap aspirasi penulis sejak tahun 2017.
“Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017,” kata Riefky dalam pernyataan resmi yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa.
Rekonstruksi kebijakan perpajakan bagi para penulis melalui penurunan PPh royalti ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap industri kreatif tanah air, khususnya subsektor penerbitan, agar lebih sederhana, adil, dan berpihak.
Sebelumnya dari tahun 2025 hingga awal 2026, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) telah melakukan beberapa Rapat Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan mulai dari penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas hingga asosiasi.
Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) dalam melakukan kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis. Hasil kajian tersebut juga telah disampaikan oleh Menteri Ekraf kepada Menko Ekon pada 4 Mei 2026.
Dengan cara ini, Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Keputusan Rakortas terkait penurunan PPh Royalti penulis ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait oleh Kementerian Keuangan untuk diimplementasikan di Semester II tahun 2026.