Finnews.id – LIFESTYLE PPh 21 adalah pajak atas penghasilan individu seperti gaji, upah, honorarium, atau tunjangan yang dipotong oleh pemberi kerja.
Mulai 1 Januari 2024, pemerintah telah mengubah skema perhitungan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) terbaru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi.
Perubahan skema ini akan mengubah bagaimana perusahaan menghitung penghasilan karyawan karena menggunakan tarif dan metode yang sedikit berbeda dengan sebelumnya.
Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.
Tujuan perubahan skema pemotongan PPh 21 ini adalah:
- Memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam melakukan penghitungan sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan
- Memudahkan penerima penghasilan (karyawan) untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan PPh 21 sehingga dapat tercipta mekanisme check and balance.
- Memudahkan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak (WP).
Sekilas tentang PPh 21
PPh 21 paling sering ditemui dalam proses penggajian karyawan di perusahaan.
Perhitungan pajak ini dapat dilakukan secara manual, namun akan jauh lebih efisien bila menggunakan sistem payroll seperti Mekari Talenta, yang sudah terintegrasi dengan data kehadiran dan komponen penghasilan karyawan.
Namun, PPh 21 tidak hanya berlaku bagi pegawai tetap. Pajak ini juga dikenakan pada pegawai tidak tetap, pekerja lepas atau bukan pegawai, hingga individu yang menjalankan usaha atau profesi secara mandiri.