Besaran pajak yang dipotong bisa berbeda-beda, tergantung status penerima penghasilan serta jenis penghasilannya, apakah termasuk penghasilan pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, penghasilan yang bersifat final, atau jenis penghasilan lainnya.
Penyesuaian Pengaturan Skema Penghitungan PPh 21
Selain adanya perubahan aturan, terdapat juga beberapa pokok penyesuaian dalam skema penghitungan PPh 21, di antaranya sebagai berikut:
Mempertegas pemberi kerja yang tidak wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan
Pemberi kerja tidak wajib memotong pajak penghasilan apabila:
- Pemberi kerja yang melakukan pembayaran kepada penerima penghasilan yang tidak terkait usaha/pekerjaan bebas pemberi kerja
- Organisasi internasional berdasarkan perjanjian internasional.
- Menggabungkan PMK biaya jabatan/biaya pensiun dan PMK pengurang penghasilan harian
- Menambah pengecualian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh, yakni: bantuan, sumbangan, dan hibah
- Menyesuaikan pengurang penghasilan bruto Bukan Pegawai dengan konsep dalam PMK-141/2015
- Menaikan bunyi DPP PPh 21 Dokter dalam PER-16 ke dalam Lampiran RPMK (Petunjuk Umum)
- Menegaskan hak penerima penghasilan untuk menerima bukti pemotongan dan tidak ada kewajiban pembuatan bupot jika tidak ada penghasilan yang dibayarkan
- Lebih bayar (LB) karena pembetulan boleh dikompensasi ke masa berikutnya, tidak harus berurutan dan PNS membuat surat pernyataan 2 pemberi kerja.
Tarif Efektif Rata-Rata atau TER dalam perhitungan PPh 21 terbaru dibuat untuk menyederhanakan perhitungan pajak dari Wajib Pajak (WP).
TER juga bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi WP untuk menghitung potongan PPh 21 setiap periode pajak.
Penyederhanaan perhitungan PPh 21 ini juga menjadi salah satu bagian di dalam agenda Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration) yang dirumuskan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Tarif efektif bulanan
- TER A: PTKP TK/0 (Rp 54 juta), TK/1 & K/0 (Rp 58,5 juta)
- TER B: PTKP TK/2 & K/1 (Rp 63 juta), TK/3 & K/2 (Rp 67,5 juta)
- TER C: PTKP K/3 (Rp 72 juta)
Sementara itu, untuk tarif efektif harian bagi karyawan yang digaji per hari, penentuan tarifnya adalah sebagai berikut:
- Penghasilan Bruto Harian kurang dari atau sama dengan Rp450 ribu = 0% X Penghasilan Bruto Harian
- Penghasilan Bruto Harian lebih dari Rp450 ribu sampai dengan Rp2,5 juta = 0,5% X Penghasilan Bruto Harian