Zona Merah: Gelombang Tinggi Capai 4 Meter
Area yang menyentuh angka 4 meter merupakan zona merah yang sangat berbahaya bagi aktivitas pelayaran komersial maupun pariwisata. Samudra Hindia menjadi pusat perhatian utama BMKG dalam periode ini. Berikut adalah wilayah yang diprediksi mengalami gelombang tinggi:
Samudra Hindia barat Lampung
Samudra Hindia selatan Jawa Barat
Samudra Hindia selatan Jawa Tengah
Samudra Hindia selatan Jawa Timur
Samudra Hindia selatan Bali
Samudra Hindia selatan Nusa Tenggara Barat
Ketidakteraturan gelombang di wilayah-wilayah tersebut berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan laut jika nakhoda tidak melakukan langkah antisipasi yang tepat.
Peringatan Keselamatan Pelayaran: Batas Aman Kendaraan Laut
BMKG menekankan bahwa keselamatan pelayaran merupakan prioritas utama. Setiap jenis armada laut memiliki ambang batas ketahanan yang berbeda terhadap kecepatan angin dan tinggi gelombang. Berikut adalah panduan risiko yang wajib diperhatikan oleh operator kapal:
Perahu Nelayan: Sangat berisiko jika menghadapi kecepatan angin di atas 15 knot dengan tinggi gelombang melebihi 1,25 meter. Nelayan disarankan untuk tidak melaut terlalu jauh dari garis pantai.
Kapal Tongkang: Menghadapi risiko stabilitas yang serius apabila kecepatan angin menyentuh 16 knot dan gelombang mencapai 1,5 meter.
Kapal Feri: Transportasi penyeberangan antar-pulau ini harus waspada jika kecepatan angin mencapai 21 knot dengan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.
Kapal Kargo/Pesiar: Meski memiliki kapasitas besar, kapal jenis ini tetap harus berhati-hati saat memasuki wilayah dengan gelombang di atas 4 meter demi menghindari guncangan ekstrem.
Imbauan Bagi Masyarakat Pesisir
BMKG mengimbau masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di sekitar pesisir pantai untuk selalu waspada terhadap kemungkinan datangnya gelombang pasang yang masuk ke pemukiman (rob).
“Kami meminta masyarakat untuk terus memantau pembaruan informasi cuaca maritim yang kami rilis melalui kanal resmi BMKG. Jangan memaksakan aktivitas di laut jika kondisi cuaca tidak memungkinkan,” tulis BMKG dalam keterangan resminya.