finnews.id – Pemerintah telah menyusun rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Salah satu momen yang paling masyarakat tunggu adalah peringatan Idul Adha 1447 Hijriah. Penentuan jadwal ini bertujuan agar masyarakat dapat merencanakan berbagai kegiatan keagamaan maupun rencana perjalanan jauh jauh hari.
Ketetapan mengenai hari libur ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Melalui regulasi tersebut, pemerintah memastikan masyarakat mendapatkan durasi libur yang cukup untuk merayakan hari besar kurban.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menggunakan kombinasi metode hisab dan rukyat dalam menetapkan awal bulan Zulhijah. Selain itu, pemerintah berpedoman pada kriteria baru MABIMS, yang mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat agar dinyatakan sah.
Meskipun keputusan final menunggu sidang isbat pada akhir Zulkaidah, Kalender Hijriah Indonesia sudah memberikan gambaran awal. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 1 Zulhijah 1447 H diprediksi jatuh pada 18 Mei 2026. Alhasil, Idul Adha atau 10 Zulhijah akan berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026.
Senada dengan pemerintah, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga merilis hasil perhitungan serupa. Melalui Kalender Hijriah Global Tunggal, Muhammadiyah menetapkan bahwa Idul Adha 2026 jatuh pada hari Rabu, 27 Mei 2026. Kesamaan ini memberikan kepastian lebih awal bagi umat Muslim di Indonesia dalam menyiapkan hewan kurban.
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Menurut SKB 3 Menteri
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025, pemerintah sudah memplot tanggal merah khusus untuk momen ini. Masyarakat dapat memanfaatkan total dua hari libur resmi pada tengah pekan tersebut.
Berikut adalah rincian jadwal libur Idul Adha 2026:
Rabu, 27 Mei 2026: Hari Libur Nasional Idul Adha 1447 Hijriah.
Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah.
Karena libur jatuh pada hari Rabu dan Kamis, banyak pekerja yang berpotensi mengambil cuti tambahan pada hari Jumat untuk menciptakan libur panjang atau long weekend. Pemerintah berharap penetapan ini dapat mendukung kelancaran ibadah sekaligus menggerakkan roda ekonomi melalui sektor pariwisata domestik.(*).