finnews.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam aturan tersebut, PPPK dipastikan masuk sebagai penerima gaji ke-13 tahun 2026. Namun, tidak semua pegawai berhak mencairkan bantuan tersebut karena adanya ketentuan khusus terkait masa kerja.
Berdasarkan regulasi, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13. Ketentuan serupa juga berlaku untuk THR, di mana PPPK yang belum genap satu bulan bekerja sebelum Hari Raya Idulfitri 2026 dipastikan tidak mendapatkan tunjangan tersebut.
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Besaran yang diterima mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026.
Untuk PPPK yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan.
Sementara itu, bagi PPPK di instansi daerah dengan sumber anggaran APBD, tambahan penghasilan dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun mekanisme pembayaran akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Penyaluran dilakukan langsung ke rekening penerima atau melalui bendahara pengeluaran jika diperlukan.
Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara, sekaligus memastikan penyaluran gaji ke-13 dilakukan secara tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.