“Kedua pelaku dijerat pasal 477 ayat (1) huruf f dan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” kata Kompol Andry.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di area pemukiman yang cukup padat. Pastikan Anda menggunakan kunci ganda untuk meminimalisir risiko pencurian.