finnews.id – Nasib sial menimpa dua orang pria berinisial AS (26) dan RV (29). Keduanya menjadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap basah saat hendak menggasak sepeda motor milik seorang wanita berinisial FA di Jalan Kampung Sawah Baru, Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, Senin, 6 April 2026 siang.
Aksi nekat kedua pelaku ini bermula sekitar pukul 11.55 WIB. Namun, upaya mereka gagal total setelah warga menyadari tindakan kriminal tersebut. Alih-alih berhasil membawa kabur motor korban, kedua pelaku justru menjadi sasaran amarah warga yang emosi di lokasi kejadian.
Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto, menjelaskan bahwa massa mengamankan kedua pelaku di dua lokasi berbeda saat mereka mencoba melarikan diri.
“Pelaku AS diamankan warga di Jalan Cibadak dan pelaku RV diamankan warga di Jalan Rawabinangun bersama barang bukti. Keduanya kabur usai melakukan aksi pidana tersebut,” kata Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto di Jakarta, Senin.
Kondisi Pelaku dan Barang Bukti yang Disita
Akibat amukan massa, kedua pelaku mengalami luka-luka yang cukup serius. Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Koja segera menuju lokasi untuk menyelamatkan pelaku dari tindakan main hakim sendiri.
Kompol Andry mengungkapkan bahwa pelaku AS ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Saat ini, AS dalam kondisi parah dan sedang menjalani perawatan di RS Polri, sementara RV dalam kondisi yang sedikit lebih baik di rumah sakit yang sama.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup lengkap untuk melakukan aksi pencurian, antara lain:
-
Satu unit sepeda motor milik korban FA.
-
Satu unit motor yang pelaku gunakan untuk beraksi.
-
Senjata airsoft gun.
-
Satu kunci leter T beserta delapan mata kuncinya.
-
Satu kunci induk dengan berbagai jenis mata kunci serta ponsel milik pelaku.
Ancaman Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Pihak kepolisian memastikan akan memproses hukum kedua pria ini secara tegas. Korban FA pun sudah secara resmi melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak berwajib.
Atas tindakan nekat mereka, polisi menjerat AS dan RV dengan pasal berat terkait pencurian dengan pemberatan.
“Kedua pelaku dijerat pasal 477 ayat (1) huruf f dan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” kata Kompol Andry.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di area pemukiman yang cukup padat. Pastikan Anda menggunakan kunci ganda untuk meminimalisir risiko pencurian.