Home Hukum & Kriminal Dua Pencuri Motor Bersenjata Airsoft Gun di Koja Babak Belur Diamuk Massa! 
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Motor Bersenjata Airsoft Gun di Koja Babak Belur Diamuk Massa! 

Bagikan
Dua pencuri motor di Koja, Jakarta Utara, babak belur diamuk massa usai gagal beraksi.
Bagikan

finnews.id – Nasib sial menimpa dua orang pria berinisial AS (26) dan RV (29). Keduanya menjadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap basah saat hendak menggasak sepeda motor milik seorang wanita berinisial FA di Jalan Kampung Sawah Baru, Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, Senin, 6 April 2026 siang.

Aksi nekat kedua pelaku ini bermula sekitar pukul 11.55 WIB. Namun, upaya mereka gagal total setelah warga menyadari tindakan kriminal tersebut. Alih-alih berhasil membawa kabur motor korban, kedua pelaku justru menjadi sasaran amarah warga yang emosi di lokasi kejadian.

Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto, menjelaskan bahwa massa mengamankan kedua pelaku di dua lokasi berbeda saat mereka mencoba melarikan diri.

“Pelaku AS diamankan warga di Jalan Cibadak dan pelaku RV diamankan warga di Jalan Rawabinangun bersama barang bukti. Keduanya kabur usai melakukan aksi pidana tersebut,” kata Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto di Jakarta, Senin.

Kondisi Pelaku dan Barang Bukti yang Disita

Akibat amukan massa, kedua pelaku mengalami luka-luka yang cukup serius. Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Koja segera menuju lokasi untuk menyelamatkan pelaku dari tindakan main hakim sendiri.

Kompol Andry mengungkapkan bahwa pelaku AS ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Saat ini, AS dalam kondisi parah dan sedang menjalani perawatan di RS Polri, sementara RV dalam kondisi yang sedikit lebih baik di rumah sakit yang sama.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup lengkap untuk melakukan aksi pencurian, antara lain:

Ancaman Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Pihak kepolisian memastikan akan memproses hukum kedua pria ini secara tegas. Korban FA pun sudah secara resmi melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak berwajib.

Atas tindakan nekat mereka, polisi menjerat AS dan RV dengan pasal berat terkait pencurian dengan pemberatan.

“Kedua pelaku dijerat pasal 477 ayat (1) huruf f dan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” kata Kompol Andry.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di area pemukiman yang cukup padat. Pastikan Anda menggunakan kunci ganda untuk meminimalisir risiko pencurian.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Etik Kajari Karo dan Jaksa Buntut Kasus Amsal Sitepu

finnews.id – Polemik kasus yang menjerat Amsal Sitepu terus bergulir dan kini...

Hukum & Kriminal

Jengkel Dituding Jadi Donatur Kasus Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Polisikan Rismon Sianipar

finnews.id – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla atau JK...

Vonis Seumur Hidup Pelatih Taekwondo Sydney
Hukum & Kriminal

Kasus Kusyanto Disorot: Inkrah Dibuka Lagi, Kepastian Hukum Dipertanyakan

finnews.id – Nama Kusyanto mendadak menjadi sorotan publik setelah ia ditetapkan sebagai...

Komisi III DPR Desak Copot Kejari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kesalahan Fatal Jadi Pemicu Utama?
Hukum & Kriminal

Komisi III DPR Desak Copot Kejari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kesalahan Fatal Jadi Pemicu Utama?

finnews.id – Dunia penegakan hukum Tanah Air kembali memanas! Sidang di Gedung...