Home Hukum & Kriminal Skandal Panti Asuhan Buleleng: Edan, Pemilik Panti Perkosa dan Aniaya 8 Anak Asuhnya yang Berusia 12-21 Tahun
Hukum & Kriminal

Skandal Panti Asuhan Buleleng: Edan, Pemilik Panti Perkosa dan Aniaya 8 Anak Asuhnya yang Berusia 12-21 Tahun

Bagikan
Kasus dugaan pelecehan oleh dokter kandungan di Garut memicu kekhawatiran masyarakat
Ilustrasi pelecehan, cabul, pemerkosaan. (Ist)
Bagikan

finnews.id – Kasus dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan yang mengguncang Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Kecamatan Sawan, Bali, kini memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan sang pemilik panti, I Made Wijaya (57) alias Jro Mangku Wijaya Dangin, sebagai tersangka utama.

Kasus yang terungkap pada awal April 2026 ini mengungkap fakta memilukan tentang kondisi anak-anak asuh di bawah naungan tersangka.

Modus Pijat 

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa aksi bejat tersangka bermula dari laporan korban berinisial PAM (17). Korban mengaku dipaksa berhubungan intim setelah sebelumnya dipanggil ke kamar tersangka dengan alasan diminta membantu memijat.

Tak hanya kekerasan seksual, korban juga mengalami penganiayaan fisik yang brutal. Pada 26 Maret 2026, korban menderita luka robek di pipi setelah diduga dicambuk dan dicekik menggunakan kabel oleh tersangka karena pergi keluar panti tanpa izin.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, dalam konferensi pers Kamis (2/4/2026), memaparkan bahwa kejahatan tersangka dilakukan secara berulang dan sistematis kepada banyak korban.

Berdasarkan data dari Dinas Sosial P3A Buleleng, berikut adalah rincian para korban:

  • Total Korban: 8 Orang.
  • Rentang Usia: 12 hingga 21 tahun.
  • Status Hukum: 6 orang masih di bawah umur, 2 orang dewasa (18 dan 20 tahun).

TKP di 4 Kota Berbeda

Kebejatan tersangka ternyata tidak hanya terjadi di dalam lingkungan panti asuhan. Hasil penyidikan menemukan bahwa salah satu korban yang berusia 16 tahun diperkosa berulang kali di berbagai lokasi penginapan, meliputi:

Lingkungan Panti Asuhan (Sawan, Buleleng), Denpasar, Badung, dan Tabanan.

“Tersangka juga mengancam penghuni panti lainnya dengan menunjukkan kekerasan fisik tersebut sebagai bentuk intimidasi bagi siapa saja yang berani melanggar aturan yayasan,” ujar AKBP Ruzi Gusman.

Saat ini, pihak Kepolisian bersama Dinas Sosial P3A Buleleng terus melakukan pendalaman. Keenam korban lainnya diduga mengalami pelecehan seksual mulai dari pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan di dalam panti.

Pihak berwenang memastikan bahwa para korban kini mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma mendalam akibat perbuatan tersangka.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...