finnews.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus masa berlaku dokumen berkendara. Pada hari ini, Kamis (2/4), kepolisian membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik strategis yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.
Melalui informasi resmi akun X @tmcpoldametro, petugas mulai melayani pemohon pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini menjadi solusi bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas pusat.
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk kategori SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM B yang masa berlakunya hampir habis, petugas mengarahkan Anda untuk langsung menuju kantor Satpas. Hal ini karena adanya perbedaan prosedur teknis dan peruntukan dokumen untuk kendaraan berat.
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta
Berikut adalah lima lokasi yang bisa Anda datangi hari ini:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Rincian Biaya
Sebelum berangkat, pastikan Anda membawa dokumen persyaratan berupa KTP asli dan SIM lama beserta fotokopinya. Setibanya di lokasi, pemohon wajib mengisi formulir serta mengikuti rangkaian tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di tempat.
Terkait regulasi tarif, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya pokok perpanjangan adalah sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Namun, pemohon juga harus menyiapkan dana tambahan untuk biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan premi asuransi senilai Rp50.000.
Pastikan SIM Anda masih dalam masa berlaku saat melakukan pengurusan, sebab jika masa berlaku telah lewat meski hanya satu hari, Anda wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.(*).