Home Nasional SIAP-SIAP! Mobil Pribadi Bakal Dibatasi Beli BBM Subsidi, Cuma Boleh 50 Liter per Hari
Nasional

SIAP-SIAP! Mobil Pribadi Bakal Dibatasi Beli BBM Subsidi, Cuma Boleh 50 Liter per Hari

Bagikan
Pemerintah batasi beli Pertalite dan Biosolar 50 liter/hari pakai barcode.
Bagikan

finnews.id – Pemerintah mulai memperketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Indonesia. Kali ini, pemerintah menerapkan skema pengaturan pembelian Pertalite dan Biosolar menggunakan sistem kode batang (barcode) dengan batas maksimal 50 liter per kendaraan setiap harinya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan penyaluran energi subsidi lebih tepat sasaran. Kebijakan ini muncul sebagai respons pemerintah dalam menyikapi dinamika kondisi geopolitik global yang memengaruhi sektor energi.

“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Alasan di Balik Batas 50 Liter Per Hari

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, turut memberikan penjelasan detail mengenai angka 50 liter tersebut. Menurutnya, jumlah tersebut sudah sangat mencukupi untuk kebutuhan harian kendaraan pribadi roda empat, bahkan hingga kondisi tangki penuh.

Bahlil yang memiliki pengalaman langsung di dunia transportasi pun memberikan pandangan pribadinya mengenai kebijakan ini.

“Sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter. Itu tangki sudah penuh. Satu hari. Jadi kami akan mendorong ke sana,” ujar Bahlil.

Rincian Aturan Berdasarkan Jenis Kendaraan

Rencana pengendalian ini sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Aturan ini tidak hanya menyasar kendaraan pribadi, tetapi juga mengatur kuota harian untuk kendaraan angkutan barang dan pelayanan umum.

Berikut adalah rincian pembatasan pembelian BBM bersubsidi (Pertalite dan Biosolar) per hari:

  • Kendaraan Pribadi Roda 4: Maksimal 50 liter.

  • Pelayanan Umum (Ambulans, Damkar, Mobil Jenazah, Mobil Sampah): Maksimal 50 liter.

  • Angkutan Umum/Barang Roda 4 (Khusus Biosolar): Maksimal 80 liter.

  • Truk/Angkutan Umum Roda 6 atau lebih (Khusus Biosolar): Maksimal 200 liter.

Bahlil menegaskan bahwa batas 50 liter tidak berlaku pukul rata untuk semua jenis moda transportasi, terutama bagi armada besar yang menunjang logistik.

Bagikan
Artikel Terkait
Larangan mengajar 2027 ditakutkan memicu krisis guru besar-besaran. Kebijakan ini terasa seperti "vonis mati" bagi karier guru honorer.
NasionalNews

Peringatan Keras! Larangan Mengajar Guru Honorer Berlaku 2027, DPRD Jatim Teriak

Finnews.id – Jakarta – Kabut tebal mulai membuat masa depan jutaan tenaga...

BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi Online (Judol) di Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
NasionalNews

321 Pelaku Sindikat Judol Hayam Wuruk Tertangkap, Markas Bergeser

Finnews.id – Jakarta – BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi...

Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026 hanya dua hari, yakni libur nasional pada tanggal 14 Mei dan cuti bersama pada 15 Mei.
Nasional

Libur Kenaikan Yesus Kristus dan Cuti Bersama, Gaji Dipotong atau Tidak?

Finnews.id – Jakarta – Pada Tahun 2026 ini, umat Kristiani akan memperingati...

Nasional

Viral Kiai Usman Ridho Tegur Pemain Keyboard saat Ceramah: Ini Kiai, Bukan Pelawak!

finnews.id – Jagat maya kembali heboh dengan unggahan video yang memperlihatkan sosok...