finnews.id – Pemerintah baru saja meresmikan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan yang mulai berlaku per 1 April 2026 ini tentu memancing rasa penasaran publik: mengapa harus hari Jumat?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, akhirnya buka suara mengenai latar belakang pemilihan hari tersebut. Menurutnya, keputusan ini berdasarkan pertimbangan beban kerja yang relatif lebih santai jika kita bandingkan dengan hari-hari lainnya.
“Kita pilih hari Jumat karena memang hari Jumat kan setengah (beban kerja). Artinya tidak sepenuh dari Senin sampai dengan Kamis,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Airlangga menjelaskan bahwa tingkat kesibukan pada hari Jumat tidak setinggi hari biasa. Di banyak instansi, aktivitas kerja bahkan hanya menyentuh angka setengah dari beban kerja harian normal. Selain itu, pola kerja ini sebenarnya sudah mulai lazim pada sejumlah kementerian pascapandemi COVID-19 melalui sistem digital.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal
Meskipun ASN di instansi pusat dan daerah mendapatkan jatah WFH satu hari dalam seminggu, pemerintah menjamin bahwa urusan masyarakat tidak akan terganggu. Sektor-sektor vital dan strategis dipastikan tetap beroperasi di kantor sebagaimana mestinya.
“Tetapi pelayanan publik itu tetap berjalan, dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal dan yang lain itu tetap berjalan. Dan itu dipersilahkan untuk yang di kantornya mereka mengatur dengan aplikasi tertentu,” jelasnya.
Kebijakan ini nantinya akan dievaluasi secara berkala setelah dua bulan pelaksanaan. Aturan teknisnya sendiri tertuang dalam Surat Edaran (SE) dari MenPANRB dan SE Mendagri.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenPANRB dan SE Mendagri,” tambah Airlangga.
Daftar Sektor yang Tidak Berlaku WFH
Pemerintah memberikan batasan tegas bahwa tidak semua sektor bisa bekerja dari rumah. Beberapa bidang pekerjaan yang tetap wajib hadir secara fisik di antaranya:
-
Layanan Publik Utama: Kesehatan, keamanan, dan kebersihan.
-
Sektor Strategis: Industri, energi, air, bahan pokok, serta makanan dan minuman.
-
Logistik & Ekonomi: Perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Bagaimana dengan dunia pendidikan? Airlangga menegaskan bahwa kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang SD hingga SMA tetap berlangsung secara tatap muka (luring) lima hari dalam sepekan.
“Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Lima hari dalam seminggu, dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olah raga terkait dengan prestasi maupun ekstrakulikuler lainnya,” ujarnya.
Sedangkan untuk jenjang perguruan tinggi, khususnya semester empat ke atas, aturan akan menyesuaikan dengan arahan dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).
Bagi sektor swasta, pemerintah juga memberikan imbauan serupa. Perusahaan swasta dipersilakan mengatur pola WFH bagi karyawannya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing melalui panduan dari Menteri Ketenagakerjaan.