Home Nasional Badan Gizi Nasional Hentikan Operasional 302 SPPG di NTB, Apa Masalahnya?
Nasional

Badan Gizi Nasional Hentikan Operasional 302 SPPG di NTB, Apa Masalahnya?

Bagikan
Ratusan SPPB di NTB ditutup Badan Gizi Nasional. Foto: ilustrasi
Bagikan

finnews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) baru saja mengambil langkah tegas demi menjaga standar kesehatan masyarakat. Sebanyak 302 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Nusa Tenggara Barat (NTB) harus berhenti beroperasi untuk sementara waktu. Keputusan ini menyasar unit-unit pelayanan yang tersebar di seluruh wilayah NTB.

Ketua Satgas MBG NTB, Fathul Gani, mengonfirmasi kabar penutupan massal ini. Menurutnya, tindakan tersebut merujuk pada surat resmi BGN Nomor 1218/D.TWS/03/2026 yang terbit pada Selasa, 31 Maret 2026.

“Ya, benar. Totalnya ada 302 SPPG yang ditutup sementara operasionalnya,” ujar Fathul saat memberikan keterangan pers terkait kebijakan dari Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN tersebut.

Alasan Utama Penutupan: Higienitas dan Limbah

Mengapa ratusan unit layanan gizi ini harus berhenti beroperasi? BGN menekankan bahwa kualitas produksi dan keamanan pangan adalah harga mati. Berdasarkan evaluasi, terdapat dua pelanggaran krusial yang menjadi pemicu utama:

  1. Belum Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Dokumen ini sangat penting untuk menjamin bahwa proses pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan yang ketat.

  2. Belum Memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL): Banyak SPPG yang belum menyediakan sarana pembuangan limbah sesuai standar yang berlaku.

Fathul Gani, yang juga menjabat sebagai Asisten I Sekda Provinsi NTB, menjelaskan bahwa BGN tidak ingin mengambil risiko terhadap mutu gizi dan keamanan pangan bagi anak-anak. Penutupan ini merupakan buntut dari peringatan sebelumnya yang ternyata tidak kunjung mendapat respon serius dari para mitra.

Syarat Pembukaan Kembali Operasional SPPG

Meskipun saat ini statusnya berhenti beroperasi, BGN masih memberikan kesempatan bagi para pengelola untuk berbenah. Pemerintah memberikan ruang bagi mitra SPPG untuk segera mengurus dokumen SLHS dan membangun fasilitas IPAL yang memadai.

Namun, prosedurnya tidak sembarangan. Status pemberhentian operasional hanya akan dicabut jika pengelola mampu menyerahkan bukti perbaikan yang sah.

“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah. Selama itu belum bisa dipenuhi, maka penutupan sementara tetap berlaku,” tegas Fathul.

Fokus pada Kualitas Generasi Penerus

Langkah berani ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar rutinitas pembagian makanan. Program ini membawa misi besar untuk memenuhi kebutuhan dasar anak-anak sebagai generasi masa depan bangsa.

Fathul berharap pemerintah kabupaten dan kota di NTB turut memberikan atensi khusus pada persoalan ini. Keamanan pangan harus menjadi prioritas utama agar layanan kepada penerima manfaat benar-benar memberikan dampak positif bagi kesehatan, bukan justru menimbulkan risiko baru akibat kelalaian prosedur sanitasi.

Bagikan
Artikel Terkait
Nasional

SIAP-SIAP! Mobil Pribadi Bakal Dibatasi Beli BBM Subsidi, Cuma Boleh 50 Liter per Hari

finnews.id – Pemerintah mulai memperketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di...

Nasional

Ini Alasan Pemerintah Tetapkan Jumat sebagai Hari WFH bagi ASN

finnews.id – Pemerintah baru saja meresmikan kebijakan bekerja dari rumah atau work...

Nasional

CONGRATULATION! 2.836 Mahasiswa Baru Lolos Masuk UGM Lewat SNBP

finnews.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) baru saja mengumumkan hasil Seleksi Nasional...

Cuma 3 Hari! Lab Indonesia 2026 Guncang ICE BSD, Peluang Emas Kuasai Pasar Laboratorium USD 3,1 Miliar
Nasional

Cuma 3 Hari! Lab Indonesia 2026 Guncang ICE BSD, Peluang Emas Kuasai Pasar Laboratorium USD 3,1 Miliar

finnews.id – Industri laboratorium tanah air sedang berada di titik didih pertumbuhan...