finnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo belum mengambil keputusan final terkait langkah hukum lanjutan setelah terdakwa Amsal Christy Sitepu divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menyatakan pihaknya masih menggunakan waktu yang tersedia untuk mempertimbangkan langkah berikutnya.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun, saat ini kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” ujar Dona usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
Dituntut 2 Tahun Penjara
Sebelum divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karo, Wira Arizona, menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,16 juta.
Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
“Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” jelas jaksa dalam tuntutannya.
Dalam persidangan, jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya:
- Tidak mengakui perbuatan
- Bersikap berbelit-belit selama persidangan
- Belum mengembalikan kerugian negara
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Jaksa menilai perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hakim Nyatakan Tidak Terbukti
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan sebaliknya.
Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Yusafrihardi dalam sidang.
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, harkat, martabat, serta nama baik terdakwa.
Putusan ini kini memasuki fase krusial, di mana pihak kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan bebas tersebut.