“Penegakan hukum harus konsisten. Jika tidak, kepercayaan publik bisa runtuh,” tegas Boyamin.
Aksi penyerahan piagam sindiran ini direncanakan tetap dilakukan sebagai pengingat agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Isu ini pun kini menjadi perhatian luas, memicu diskusi publik tentang transparansi, keadilan, serta konsistensi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Boyamin juga menyoroti pola komunikasi KPK yang dinilai tertutup. Publik baru mengetahui pengalihan status Yaqut setelah informasi bocor dari kalangan penghuni rutan lainnya.
Hal ini dianggap memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia yang seharusnya transparan dan setara.
Kekecewaan kian mendalam karena pengalihan penahanan ini terjadi menjelang momentum Lebaran, yang memberikan kesan adanya “hadiah” bagi mantan pejabat tinggi, sementara tersangka lain tetap mendekam di balik jeruji besi.
Meski Yaqut telah ditarik kembali ke rutan, MAKI menegaskan aksi pemberian piagam ini tetap berjalan sebagai “monumen pengingat”.
Tujuannya agar blunder serupa tidak terulang di masa depan. MAKI mendesak KPK untuk konsisten dan tidak bermain-main dengan status penahanan yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kalau sudah ditahan, ya harus ditahan. Jangan dibuat jungkat-jungkit begini. Kalau tidak, KPK justru sedang menghancurkan sendiri citra yang selama ini dibangun,” tegas Boyamin.