Home Hukum & Kriminal Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

Bagikan
Keamanan Negara
Rismon Hasiholan Sianipar menjelaskan hasil pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo. --Istimewa
Bagikan

finnews.id – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memanas. Perkembangan terbaru menunjukkan salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), resmi mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Langkah hukum ini menambah dinamika panjang dalam perkara yang juga melibatkan sejumlah tokoh publik ternama.

Rismon Sianipar Pertanyakan Kelanjutan RJ

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa Rismon bersama tim kuasa hukumnya telah mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menanyakan progres permohonan damai tersebut.

“Memang betul, salah satu tersangka, RHS, bersama pengacaranya datang mempertanyakan perkembangan surat (RJ) yang pernah diajukan,” ujar Iman di Jakarta, Rabu (11/03/2026).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa saat ini mereka berperan sebagai fasilitator untuk memproses permohonan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Update Penyidikan: Berkas Roy Suryo cs Dikembalikan Jaksa

Selain Rismon, kasus ini juga menjerat nama-nama besar lainnya yang masuk dalam daftar tersangka “Klaster Dua”, di antaranya:

  • Roy Suryo (Mantan Menpora)
  • Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa berkas perkara untuk para tersangka di klaster ini sebenarnya sudah sempat dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut (P-19).

“Berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo cs sudah kami kirim ke kejaksaan, namun ada pengembalian dengan beberapa catatan untuk pendalaman lebih lanjut,” ungkap Budi.

Fokus Penyidik: Penguatan Saksi dan Ahli

Menindaklanjuti pengembalian berkas dari kejaksaan, penyidik Polda Metro Jaya kini tengah fokus memperkuat alat bukti. Langkah-langkah yang diambil meliputi:

  • Pendalaman Saksi: Memeriksa kembali keterangan saksi-saksi kunci.
  • Saksi Ahli: Menghadirkan ahli tambahan sesuai petunjuk jaksa untuk memperkuat konstruksi hukum.
  • Kesamaan Hak: Memberikan kesempatan bagi pihak tersangka jika ingin mengajukan saksi baru guna pembelaan.

“Semua pihak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. Jika tersangka mengajukan saksi baru, tentu akan kami dalami,” tambah Budi Hermanto.

Apa Itu Restorative Justice dalam Kasus Ini?

Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian di luar pengadilan.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Finnews.id – Upaya hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugurkan...

Hukum & Kriminal

Yusril: Delpedro Dkk Bebas, JPU Jangan cari-cari Alasan Kasasi!

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza...

Hukum & Kriminal

Penampakan Kantor Bupati Pekalongan, Bikin Publik Melongo

finnews.id – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi...

Hukum & Kriminal

KPK ‘Bongkar Total’ Kantor Bupati Pekalongan, 4 Ruangan Suci Ditemukan

finnews.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kompleks...