Terlalu pusing saya memikirkan: akan dipakai mengangkut apa mobil itu. Agar hasil angkutnya bisa untuk biaya oprasional dan mengembalikan modal.

Masih ada pertanyaan ini: kalau PT Agrinas membagikan mobil itu ke Koperasi Desa Merah Putih, akad serah terimanya bagaimana? Hibah? Pinjaman? Setoran modal?

Benar-benar pusing.

Lalu: apa hubungan hukum PT Agrinas Pangan dengan Koperasi Desa Merah Putih hingga bisa membeli mobil untuk mereka?

Pusing.

Setidaknya saya terhibur: ternyata Joao masih tetap jadi dirut PT Angrinas Pangan Nusantara.(Dahlan Iskan)