Home News Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual
News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

Bagikan
Bripda Mesias Viktor Siahaya
Bagikan

finnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya. Anggota Brimob tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual yang berujung meninggal dunia.

Keputusan itu diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah melalui proses pemeriksaan panjang. Polda Maluku menyatakan, putusan tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin internal sekaligus komitmen institusi terhadap transparansi penanganan perkara.

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Selasa 24 Februari 2026.

Sidang etik yang memutus perkara tersebut berlangsung selama kurang lebih 14 jam. Persidangan dimulai pada Senin pukul 14.00 WIT dan berakhir pada Selasa dini hari pukul 03.00 WIT (24/2).

Dalam persidangan itu, Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.

Putusan dibacakan Ketua Komisi, Kombes Pol Indera Gunawan selaku Kabid Propam Polda Maluku, pada Selasa pukul 03.30 WIT. Ia didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy.

Sebanyak 14 saksi turut diperiksa dalam sidang. Sepuluh saksi hadir langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT (14). Sementara empat saksi lainnya memberikan keterangan secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual serta dua saksi dari pihak keluarga korban.

Sidang KEPP juga menghadirkan pengawas eksternal, antara lain Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Selain itu, proses persidangan mendapat asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri serta pengawasan tim khusus Itwasum Polri yang diturunkan langsung oleh Kapolri.

Rositah menjelaskan, terduga pelanggar disebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Aturan tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah, janji jabatan, dan kode etik profesi, termasuk melakukan tindakan kekerasan.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto berharap putusan sidang KEPP tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan transparansi penanganan perkara.

“Bapak Kapolri juga memberikan atensi terhadap saya untuk menindak tegas terduga pelanggar, proses tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta memberikan proses hukum secara transparan,” katanya.

Ia menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota agar menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan humanis. Kapolda juga mengingatkan seluruh personel untuk tetap berpegang pada prinsip “Rastra Sewakottama” sebagai abdi utama nusa dan bangsa, dengan mengedepankan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, masih banyak anggota Polri yang bekerja dengan baik dan penuh dedikasi. Situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku yang tetap kondusif disebut sebagai bukti dukungan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.

Polda Maluku menegaskan tidak anti kritik dan terbuka terhadap berbagai aspirasi masyarakat. Sementara untuk proses pidana terhadap tersangka, kepolisian memastikan penanganannya akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *

Bagikan
Artikel Terkait
News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...

News

Herlangga Wisnu Resmi Jadi Plh Kajari Karo, Ditunjuk Langsung Kajati Sumut

finnews.id – Herlangga Wisnu Murdianto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala...