Home News Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual
News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

Bagikan
Bripda Mesias Viktor Siahaya
Bagikan

finnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya. Anggota Brimob tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual yang berujung meninggal dunia.

Keputusan itu diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah melalui proses pemeriksaan panjang. Polda Maluku menyatakan, putusan tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin internal sekaligus komitmen institusi terhadap transparansi penanganan perkara.

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Selasa 24 Februari 2026.

Sidang etik yang memutus perkara tersebut berlangsung selama kurang lebih 14 jam. Persidangan dimulai pada Senin pukul 14.00 WIT dan berakhir pada Selasa dini hari pukul 03.00 WIT (24/2).

Dalam persidangan itu, Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.

Putusan dibacakan Ketua Komisi, Kombes Pol Indera Gunawan selaku Kabid Propam Polda Maluku, pada Selasa pukul 03.30 WIT. Ia didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy.

Sebanyak 14 saksi turut diperiksa dalam sidang. Sepuluh saksi hadir langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT (14). Sementara empat saksi lainnya memberikan keterangan secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual serta dua saksi dari pihak keluarga korban.

Sidang KEPP juga menghadirkan pengawas eksternal, antara lain Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Selain itu, proses persidangan mendapat asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri serta pengawasan tim khusus Itwasum Polri yang diturunkan langsung oleh Kapolri.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Polda Jawa Barat Bangun 30 Rutilahu Selama Ramadan 2026, Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas

fiinnews.id – Kepedulian terhadap warga kurang mampu kembali ditunjukkan jajaran kepolisian. Polda...

Geger! Dokter Piprim Sebut Ada 'Premanisme Birokrasi' di Kemenkes, Rela Dipecat Jadi Martir Demi Marwah IDAI!
News

Geger! Dokter Piprim Sebut Ada ‘Premanisme Birokrasi’ di Kemenkes, Rela Dipecat Jadi Martir Demi Marwah IDAI!

finnews.id – Dunia kesehatan Tanah Air mendadak heboh! Mantan Ketua Ikatan Dokter...

News

Tegas! BPJPH: Produk AS Masuk Indonesia Harus Sertifikat Halal

finnews.id – Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali...

News

Viral, Aksi GEROMBOLAN Pemotor di JLNT Casablanca Berujung Penyelidikan Polisi

finnews.id – Terbaru dari kehidupan sosial Jakarta. Sebuah aksi viral yang dilakukan...