finnews.id – Pemerintah Suriah menyatakan sikap tegas dengan menuntut penyerahan mantan presiden Bashar al-Assad beserta seluruh pihak yang terlibat dengannya. Langkah ini disampaikan di tengah berlanjutnya proses peradilan transisi yang tengah dijalankan otoritas baru di negara tersebut.
Menteri Kehakiman Suriah Mazhar Al-Wais, pada Minggu 22 Feberuari, menjelaskan bahwa kebijakan amnesti umum yang baru diterbitkan merupakan kebutuhan mendesak dalam konteks hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sah, baik secara konstitusional maupun yuridis.
Sebelumnya, pada Rabu (18/2), Presiden Suriah Ahmad Al-Sharra mengeluarkan dekret yang memberikan amnesti umum bagi sejumlah tindak pidana serta pengurangan hukuman untuk kasus tertentu.
Dalam wawancara dengan Al Jazeera, Al-Wais mengungkapkan bahwa dekret tersebut langsung diberlakukan setelah ditandatangani. Hingga kini, sebanyak 1.500 orang telah dibebaskan sebagai bagian dari kebijakan tersebut.
Ia memperkirakan sekitar 500.000 warga Suriah berpotensi memperoleh manfaat dari amnesti kali ini. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan itu tidak berlaku bagi pelaku kejahatan berat terhadap rakyat Suriah.
“Tidak ada seorang pun yang terlibat dalam penumpahan bahkan setetes darah rakyat Suriah telah atau akan dibebaskan,” ujarnya.
Terkait proses peradilan transisi, Al-Wais menyatakan bahwa kementeriannya berada di jalur yang tepat, dengan pendekatan yang menolak balas dendam sekaligus tidak memberi ruang bagi impunitas.
Ia menyebut proses persidangan dalam kerangka tersebut diperkirakan akan dimulai dalam waktu dekat setelah seluruh berkas perkara dilengkapi bukti serta dokumentasi yang diperlukan.
Menyinggung soal pertanggungjawaban pejabat rezim sebelumnya, Al-Wais menegaskan bahwa negara Suriah telah menyampaikan “perlunya penyerahan Bashar al-Assad dan semua pihak yang terlibat dengannya,” serta menyerukan “proses hukum yang jelas yang menempatkan negara-negara pada kewajiban hukum dan moral mereka.”