Home Ekonomi Fix! Presiden Donald Trump Terapkan Tarif Baru, PASAL 122 Potensi Pelanggaran
Ekonomi

Fix! Presiden Donald Trump Terapkan Tarif Baru, PASAL 122 Potensi Pelanggaran

tarif impor Trump

Bagikan
Trump ancam Iran soal Selat Hormuz, sebut “peradaban akan mati” jika tuntutan AS tak dipenuhi.
Bagikan

finnews.id – Presien Amerika Serikat (AS), Donald Trump membuat pengumuman bahwa dirinya telah memutuskan untuk menaikkan tarif global ke nergaranya menjadi 15 persen.

Jumlah kenaikan yang ia ambil ini justru ia ambil setelah tak lama dirinya mengumumkan akan mengenakan tarif impor global sebesar 10 persen.

Kebijakan ini diambil Donald Trump setelah Mahkamah Agung AS menyampaikan pembatalan perihal tarif resiprokal yang dinilai ilegal karena melanggar hukum.

“Saya,sebagai Presiden Amerika Serikat akan memberlakukan segera kenaikan tarif impor dunia dari 10 persen untuk negara-negara yang banyak di antaranya telah “menipu” AS selama beberapa dekade, tanpa pembalasan (sampai saya berkuasa!), ke tingkat 15 persen yang sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum,”  – kata Donald Trump dalam media sosial Truth Social, dikutip Minggu (22/2).

Tak hanya menaikkan tarif impor global, Trump juga melemparkan kritik keras kepada para hakim yang dinilainya konservatif.

Bahkan ia menilai keputusan Mahkamah Agung itu konyol dan buruk.

“Berdasarkan tinjauan menyeluruh, detail, dan lengkap atas keputusan yang konyol, ditulis dengan buruk, dan sangat anti-Amerika tentang tarif yang dikeluarkan kemarin, setelah berbulan-bulan pertimbangan, oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat,”  – imbuhnya.

Selain itu, Trump juga bereaksi dengan marah terhadap putusan tersebut hingga menyebut para hakim yang mayoritas sebagai “orang bodoh” dan menggambarkan Gorsuch dan Barrett khususnya sebagai “aib,” sambil bersumpah untuk melanjutkan perang dagang globalnya.

Dikutip dari Reuters, langkah tersebut diambil kurang dari 24 jam setelah Trump mengumumkan tarif 10 persen secara menyeluruh pada Jumat (20/2/2026) setelah keputusan pengadilan.

Putusan Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa Presiden telah melampaui wewenangnya ketika dirinya memberlakukan serangkaian tarif yang lebih tinggi berdasarkan undang-undang darurat ekonomi.

Pungutan baru ini didasarkan pada undang-undang yang terpisah tetapi belum teruji, yang dikenal dengan PASAL 122.

Dimana dalam aturan tersebut mengizinkan tarif sampai 15 persen, tetapi membutuhkan persetujuan kongres untuk memperpanjangnya sesudah 150 hari.

Berdasarkan catatan histori-nya, belum ada Presiden yang pernah menggunakan Pasal 122 sebelumnya dan penerapannya bisa menyebabkan tantangan hukum lebih lanjut.

Para ahli perdagangan dan staf kongres bersikap skeptis bahwa Kongres yang mayoritas dikuasai Partai

Republik justru bakal memperpanjang tarif tersebut.

Sebab dalam jajak pendapat menunjukkan semakin banyak warga Amerika yang menyalahkan bea masuk tersebut atas kenaikan harga.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Gaji Pensiunan ASN 2026 Dikabarkan Naik, Pemerintah dan TASPEN Beri Penjelasan Resmi

finnews.id – Isu kenaikan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat...

Ekonomi

Gaji ke-13 ASN dan PPPK 2026 Terancam Efisiensi? Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah

finnews.id – Isu efisiensi anggaran terhadap gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN)...

Ekonomi

Pengumuman! Stok BBM Subsidi Pertalite Bertahan 18 Hari, Pertamax 22 Hari

finnews.id – BPH Migas memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi nasional...

Ekonomi

Ini Kategori PPPK yang Tak Berhak Terima Gaji ke-13, Harap Maklum

finnews.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang...