finnews.id – Rekaman CCTV Pasangan Remaja Mantap-mantap di Rental PS saat Valentine
Tentunya Anda masih ingat dengan kasus rekaman CCTV dimana dua orang pasangan muda mudi di sebuah Rental Playstation (Rental PS) menyalahgunakan tempat tersebut untuk melakukan adegan dewasa atau tak senonoh.
Perbuatan mereka terekam oleh kamera CCTV dari pemilik Rental PS tersebut dan setelah mengetahui apa yang mereka berdua lakukan, pihak mengelola segera meringkus dan menegur mereka dengan peringatan keras.
Bukannya jera dan khilaf dengan perbuatan yang mereka lakukan, justru kali ini kasus ini berlanjut ke babak baru.
Pihak keluarga dari salah seorang pelaku menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian.
Laporan dari pihak keluarga tersebut sudah diterima oleh Polres Tabanan dan saat ini sedang ditangani oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) AKP Teddy Satria Permana membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pengaduan resmi dari pihak keluarga salah satu remaja yang terekam dalam video yang berujung tersebar luas di media sosial tersebut.
“Iya Benar, Kami sudah menerima Laporan resmi terkait peristiwa tersebut. Adapun yang melayangkan laporan adalah pihak Keluarga,” jelasnya saat dikonfirmasi oleh pihak media.
Menurutnya laporan tersebut tidak hanya terkait dugaan perbuatan yang telah dilakukan oleh remaja pria, namun juga menyangkut penyebaran rekaman video CCTV tersebut ke publik atau masyarakat luas yang diduga dilakukan oleh pihak penjaga tempat usaha.
Pihak keluarga, khususnya orang tua dari remaja perempuan merasa keberatan dan terganggu dengan tersebarnya video tersebut sehingga akhirnya memilih membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Laporan tersebut dibuat karena orang tua merasa terganggu dengan viralnya video tersebut,” tambah AKP Teddy.
Respon Netizen
Hal ini justru memancing umpatan dari netizen yang lebih memihak ke Pemilik usaha Rental PS tersebut.
Mereka berpendapat bahwa apa perbuatan tak senonoh yang dilakukan kedua remaja tersebut malah bisa membuat sial sebuah tempat usaha.
Undang-undang Penjerat Perbuatan Mesum di Tempat Umum
Berbuat mesum atau melanggar kesusilaan di muka umum di Indonesia diancam pidana berdasarkan KUHP (Pasal 281), UU Pornografi (Pasal 10 jo. Pasal 36), dan UU TPKS (Pasal 6).
Pelaku dapat dipidana penjara hingga 10 tahun (UU Pornografi) atau penjara 2 tahun 8 bulan (KUHP), serta denda, karena dianggap melanggar norma sosial dan kesusilaan.
Berikut adalah rincian undang-undang terkait perbuatan mesum di muka umum:
- KUHP Lama (Pasal 281): Ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan bagi siapa pun yang sengaja melanggar kesusilaan di muka umum.
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (Pasal 406): Tindakan melanggar kesusilaan di muka umum dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II (Rp10 juta).
- UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Pasal 10 jo. Pasal 36): Larangan mempertontonkan diri atau orang lain yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, atau persenggamaan di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
- UU TPKS No. 12 Tahun 2022 (Pasal 6): Perbuatan seksual fisik di muka umum yang merendahkan harkat dan martabat (pelecehan seksual fisik) dapat dipidana penjara dan/atau denda.