Home Hukum & Kriminal Kapolres Bima Terseret Skandal Kasus Narkoba, Polri Tegas
Hukum & Kriminal

Kapolres Bima Terseret Skandal Kasus Narkoba, Polri Tegas

Kapolres Bima narkoba

Bagikan
Bagikan

finnews.idUpdate Skandal Narkoba Eks Kapolres Bima Kota: AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka, Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika oleh Bareskrim Polri pada Minggu (15/2/2026). Pengumuman ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Edison Ishak, yang menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum internal yang terlibat dalam kejahatan narkoba.

Kronologi dan Latar Belakang Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga anggota Polri Bripka Kir dan istrinya AN pada awal Februari 2026, dengan barang bukti sabu sebanyak 30,415 gram. Dari hasil pengembangan penyidikan oleh Tres Narkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML), mantan Kasat Res Narkoba Polres Bima Kota.

Pemeriksaan terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif narkoba, dan saat penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan ditemukan sabu seberat 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, terungkap dugaan keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kemudian menjadi fokus penyidikan lebih lanjut.

Temuan Barang Bukti dan Dakwaan

Pada 11 Februari 2026, tim gabungan Biro Paminal Div Propam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang. Dari lokasi tersebut ditemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Selain itu, dari keterangan yang diungkapkan, AKBP Didik diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin dan telah menggunakan narkoba sejak Agustus 2025. Hasil tes rambut terhadapnya juga menunjukkan positif mengkonsumsi amfetamin dan metamfetamin, meskipun tes urine menunjukkan negatif.

Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat pasal yang mengancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar. Saat ini ia menjalani penempatan khusus oleh Div Propam Polri dan akan menghadapi sidang kode etik pada 19 Februari 2026.

Langkah Polri Pasca Skandal

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolres Bima Kota, Polda NTB telah menunjuk AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Plh Kapolres Bima Kota sejak 13 Februari 2026. Dalam sepekan menjabat, ia telah membuktikan komitmen dalam memberantas narkoba dengan mengungkap empat kasus, salah satunya pada 16 Februari 2026 yang mengamankan terduga pengedar AZ dengan barang bukti sabu sebanyak 1,69 gram serta berbagai peralatan penyalahgunaan.

Polri juga membentuk tim gabungan untuk mendalami jaringan bandar narkoba yang berinisial E, dan menegaskan tidak akan ada impunitas bagi siapa pun yang terlibat, termasuk personel Polri.

Bagikan
Artikel Terkait
Komisi III DPR Desak Copot Kejari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kesalahan Fatal Jadi Pemicu Utama?
Hukum & Kriminal

Komisi III DPR Desak Copot Kejari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kesalahan Fatal Jadi Pemicu Utama?

finnews.id – Dunia penegakan hukum Tanah Air kembali memanas! Sidang di Gedung...

Skandal Brownies di Kasus Amsal Sitepu Meledak di DPR, Jaksa Bantah Intimidasi: Itu Murni Hati Nurani!
Hukum & Kriminal

Skandal Brownies di Kasus Amsal Sitepu Meledak di DPR, Jaksa Bantah Intimidasi: Itu Murni Hati Nurani!

finnews.id – Dunia hukum Tanah Air mendadak heboh! Sebuah kotak brownies cokelat...

Heboh! Kejari Karo Bongkar Alasan Penahanan Amsal Sitepu, Ada Dugaan Mark-up Anggaran Sampai Overlap Proyek!
Hukum & Kriminal

Heboh! Kejari Karo Bongkar Alasan Penahanan Amsal Sitepu, Ada Dugaan Mark-up Anggaran Sampai Overlap Proyek!

finnws.id – Kasus yang menyeret videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu,...

Hukum & Kriminal

Terkait Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Prosedur

finnews.id – Sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, mendadak tegang saat Komisi III...