Kentus mengaku menerima muatan karung berisi cacahan uang dari seorang pekerja TPA Bantar Gebang berinisial F. Ia menyatakan tidak mengetahui secara rinci isi karung yang diangkutnya dan hanya bertugas membawanya ke lokasi TPS liar.
Pemilik lahan TPS liar, Santo (65), juga mengaku tidak mengetahui adanya cacahan uang di antara sampah yang dibuang di lahannya. Ia menjelaskan bahwa lahan bekas galian tersebut digunakan sebagai tempat penimbunan sampah untuk menguruk area, dan ia menerima kiriman sampah secara berkala sejak enam bulan terakhir.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Saat ini, polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab atas kesalahan administrasi dalam proses pembuangan limbah pemusnahan uang. Sebanyak 21 karung cacahan uang telah diaman kan di polsek Setu dan akan diserahkan ke BI, sedangkan sekitar tujuh karung lainnya masih berada di lokasi menunggu tindak lanjut.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi juga menegaskan bahwa TPS liar tersebut sebelumnya sudah pernah ditindak dengan penutupan lokasi dan pemasangan banner larangan, namun aktivitas pembuangan sampah masih berlanjut.
Temuan cacahan uang asli di TPS liar Bekasi akhirnya terungkap sebagai hasil kesalahan dalam proses pembuangan limbah pemusnahan BI. Meskipun tidak ada indikasi kejahatan yang serius, kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap rantai pengelolaan limbah, terutama untuk barang yang memiliki nilai resmi seperti uang negara.