Home Hukum & Kriminal Pelaku Penjual Senjata Api Ilegal Belajar Rakit Senjata sejak 2018
Hukum & Kriminal

Pelaku Penjual Senjata Api Ilegal Belajar Rakit Senjata sejak 2018

Senjata api ilegal

Bagikan
Bagikan

Upaya Penegakan Hukum

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang yang mengatur kepemilikan dan peredaran senjata api tanpa izin. Aparat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan senjata ilegal, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Kasus penjual senjata api ilegal yang belajar merakit senjata sejak 2018 menjadi pengingat bahwa kejahatan serius sering kali berawal dari proses panjang yang luput dari perhatian. Diperlukan peran aktif masyarakat, pengawasan ketat, serta penegakan hukum yang konsisten untuk memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal demi menjaga keamanan bersama.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Yusril: Delpedro Dkk Bebas, JPU Jangan cari-cari Alasan Kasasi!

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza...

Hukum & Kriminal

Penampakan Kantor Bupati Pekalongan, Bikin Publik Melongo

finnews.id – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi...

Hukum & Kriminal

KPK ‘Bongkar Total’ Kantor Bupati Pekalongan, 4 Ruangan Suci Ditemukan

  Sementara itu, sejak ruangan kerjanya disegel, Yulian mengaku untuk sementara menjalankan...

Hukum & Kriminal

1001 Dalih Fadia Arafiq dan Catatan Foya-foya Duit Korupsi

“Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus...