finnews.id – Polisi menangkap seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di wilayah Koja, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah video aksi kekerasan tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan permukiman Koja. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat memukul wajah korban hingga korban terjatuh. Aksi tersebut dinilai brutal dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Kapolsek Koja, Kompol Andri Suharto, membenarkan penangkapan pelaku. Ia mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
“Setelah video tersebut viral, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Yang bersangkutan berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Andri, Rabu 14 Januari 2026.
Menurut polisi, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif penganiayaan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.
“Motif sementara masih kami dalami. Namun perbuatan pelaku jelas merupakan tindak pidana penganiayaan,” tegasnya.
Sementara itu, korban telah mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialaminya. Polisi juga memastikan korban memperoleh pendampingan selama proses hukum berlangsung.
“Korban sudah kami arahkan untuk visum dan kami pastikan kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Andri.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan dan segera melapor jika menemukan tindak pidana serupa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan kejahatan serius yang akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.