Finnews.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, kembali jadi sorotan. Ini setelah laporan tahunan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengungkap data mengejutkan terkait tingkat kehadiran sepanjang tahun 2025.
Anwar Usman tercatat sebagai hakim konstitusi yang paling sering absen alias bolos dalam berbagai agenda persidangan.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menekankan pentingnya kesadaran personal dalam menjaga muruah hakim.
“Kalau pelanggaran etik pada dasarnya adalah yang bersangkutan yang merasa. Oleh karena itu, yang ideal dalam penegakan etik itu adalah harus datang dari dalam. Bukan dipaksakan dari luar,” kata Palguna usai pengucapan sumpah anggota MKMK periode 2026 di Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.
81 Absen Sidang Pleno, 32 Sidang Panel
Berdasarkan laporan MKMK yang dirilis 31 Desember 2025, Anwar Usman tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel.
Tingkat kehadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) juga hanya menyentuh angka 71 persen.
Data ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.
Palguna mengungkapkan MKMK telah mengirimkan surat kepada Anwar Usman terkait temuan ini.
Namun, ia menegaskan surat tersebut bersifat sebagai pengingat, bukan sanksi formal. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk menjaga martabat lembaga peradilan konstitusi.
Data Absensi Dipublikasikan
Anggota MKMK, Yuliandri, menambahkan publikasi data kehadiran ini merupakan bentuk akuntabilitas lembaga kepada masyarakat.
Meski alasan ketidakhadiran tetap dipertimbangkan, fakta tersebut perlu diungkap sebagai bagian dari fungsi pengawasan etik.
“Kami sadar betul kalau setiap kali membuat putusan, apalagi yang menghukum, pasti ada orang yang tidak senang. Tapi karena itulah kami diadakan, diberikan tugas,” tegas Yuliandri.
Anggota MKMK sekaligus Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, mengatakan bahwa para hakim konstitusi sudah saling mengingatkan perihal pentingnya kehadiran dalam sidang dan RPH.