Finnews.id – Pakar telematika Roy Suryo mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan tujuh orang yang diduga berasal dari kubu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyerang harkat serta martabatnya sebagai warga negara.
Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menegaskan bahwa kliennya
sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak hukum, bukan dalam kedudukannya sebagai tersangka dalam kasus lain melaporkan beberapa orang.
“Apa yang Mas Roy laporkan adalah hak sebagai warga negara untuk membela martabatnya yang dilindungi konstitusi,” ujar Abdul Gafur di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 8 Januari 2026.
Dua Klaster Laporan: Ijazah Palsu hingga Hambalang
Dalam laporannya, pihak Roy Suryo membagi para terlapor ke dalam dua klaster permasalahan utama. Klaster pertama melibatkan lima orang terlapor yang diduga menyebarkan fitnah bahwa ijazah milik Roy Suryo adalah ijazah palsu.
Sementara itu, klaster kedua menargetkan dua orang terlapor terkait tuduhan keterlibatan Roy Suryo dalam proyek korupsi Hambalang. Tuduhan tersebut menyerang peran Roy Suryo saat masih aktif menjadi kader Partai Demokrat beberapa tahun silam.
Abdul Gafur menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil karena kliennya merasa telah menjadi sasaran fitnah yang luar biasa. Ia menekankan bahwa kehormatan seseorang dilindungi oleh kaidah hukum pidana, baik secara nasional maupun internasional.
Inisial Terlapor dan Dasar Hukum
Roy Suryo memaparkan secara langsung inisial ketujuh orang yang ia laporkan ke pihak berwajib. Para terlapor tersebut masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U, dan V. Detail identitas serta bukti pendukung lainnya telah masuk dalam laporan kepolisian resmi.
“Kami sudah menyerahkan semua detail penjelasan dalam laporan kepolisian Nomor STTLP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Januari 2026,” jelas Roy Suryo.
Dalam berkas laporannya, Roy Suryo menjerat ketujuh orang tersebut menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 433 ayat (2) dan/atau Pasal 434 ayat (1) yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.