Home Hukum & Kriminal KPK Bantah Isu Perpecahan Pimpinan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Haji
Hukum & Kriminal

KPK Bantah Isu Perpecahan Pimpinan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Haji

Bagikan
Korupsi kuota haji Kementerian Agama
Ketua KPK Setyo Budiyanto bantah pimpinan terbelah dalam menetapkan tersangka korupsi kuota haji Kemenag.Foto:KPK
Bagikan

Finnews.id – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan soliditas lembaga dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menepis rumor adanya keraguan atau keterbelahan di antara lima pimpinan lembaga antirasuah tersebut dalam menetapkan tersangka utama.

Pastikan Satu Suara dalam Penyidikan Setyo Budiyanto menegaskan bahwa seluruh jajaran pimpinan KPK tetap selaras sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan kasus yang menyedot perhatian publik ini.

Menurutnya, proses yang berlangsung saat ini adalah memastikan seluruh hasil kerja penyidik telah memenuhi alat bukti yang cukup secara hukum.

“Prinsipnya tidak ada (keraguan). Tidak ada pimpinan yang terbelah. Kami tinggal memastikan semua yang dikerjakan penyidik sudah memenuhi unsur,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu 7 Januari 2026. Ia menambahkan bahwa pengumuman tersangka tinggal menunggu waktu yang tepat melalui Juru Bicara atau Deputi Penindakan.

Dinamika Internal dan Janji Pengumuman Tersangka

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menganggap perbedaan pendapat dalam sebuah perkara sebagai dinamika yang lumrah terjadi di gedung merah putih. Baginya, yang terpenting bukan isu keraguan pimpinan, melainkan komitmen KPK untuk menangani perkara ini secara serius hingga tuntas.

“Perbedaan pendapat itu biasa di setiap kasus. Hal yang paling penting adalah segera kami umumkan tersangkanya,” tegas Fitroh.

Kerugian Negara Fantastis dan Daftar Cekal Sebagai catatan, KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025. Hasil penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan angka kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Guna melancarkan proses hukum, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur. KPK menduga kuat adanya keterlibatan sistematis dari sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam skandal ini.

Sorotan Pansus DPR: Pelanggaran Kuota Haji

Kasus ini mencuat setelah Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan pada pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan dengan porsi 50:50 antara haji reguler dan khusus. Pembagian tersebut dinilai menabrak Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan porsi haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen menjadi hak haji reguler.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Jaringan Internasional Penyelundupan Komodo Terbongkar, Polisi Amankan Dua Tersangka

finnews.id – Kasus penyelundupan satwa langka kembali mencuat. Aparat kepolisian berhasil mengungkap...

Hukum & Kriminal

Tertangkap! Pembakar Lahan 35 Hektare di Hutan Bengkalis, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

finnews.id – Kasus pembakaran lahan di kawasan hutan Bengkalis akhirnya terungkap. Satuan...

Hukum & Kriminal

Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal di Bogor Digagalkan, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol 

finnews.id – Peredaran obat keras ilegal kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di...

Hukum & Kriminal

Sadis! Anak Bakar dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat Gegara Tak Diberi Uang untuk Judi Online

finnews.id – Kasus pembunuhan tragis mengguncang warga Kabupaten Lahat, setelah seorang pria...