Home Hukum & Kriminal KPK Bantah Isu Perpecahan Pimpinan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Haji
Hukum & Kriminal

KPK Bantah Isu Perpecahan Pimpinan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Haji

Bagikan
Korupsi kuota haji Kementerian Agama
Ketua KPK Setyo Budiyanto bantah pimpinan terbelah dalam menetapkan tersangka korupsi kuota haji Kemenag.Foto:KPK
Bagikan

Finnews.id – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan soliditas lembaga dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menepis rumor adanya keraguan atau keterbelahan di antara lima pimpinan lembaga antirasuah tersebut dalam menetapkan tersangka utama.

Pastikan Satu Suara dalam Penyidikan Setyo Budiyanto menegaskan bahwa seluruh jajaran pimpinan KPK tetap selaras sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan kasus yang menyedot perhatian publik ini.

Menurutnya, proses yang berlangsung saat ini adalah memastikan seluruh hasil kerja penyidik telah memenuhi alat bukti yang cukup secara hukum.

“Prinsipnya tidak ada (keraguan). Tidak ada pimpinan yang terbelah. Kami tinggal memastikan semua yang dikerjakan penyidik sudah memenuhi unsur,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu 7 Januari 2026. Ia menambahkan bahwa pengumuman tersangka tinggal menunggu waktu yang tepat melalui Juru Bicara atau Deputi Penindakan.

Dinamika Internal dan Janji Pengumuman Tersangka

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menganggap perbedaan pendapat dalam sebuah perkara sebagai dinamika yang lumrah terjadi di gedung merah putih. Baginya, yang terpenting bukan isu keraguan pimpinan, melainkan komitmen KPK untuk menangani perkara ini secara serius hingga tuntas.

“Perbedaan pendapat itu biasa di setiap kasus. Hal yang paling penting adalah segera kami umumkan tersangkanya,” tegas Fitroh.

Kerugian Negara Fantastis dan Daftar Cekal Sebagai catatan, KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025. Hasil penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan angka kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Guna melancarkan proses hukum, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur. KPK menduga kuat adanya keterlibatan sistematis dari sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam skandal ini.

Bagikan
Artikel Terkait
dr. Richard Lee Tersangka
Hukum & Kriminal

Alasan Kesehatan, Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Pemeriksaan dr. Richard Lee

Finnews.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terpaksa...

EntertainmentHukum & Kriminal

Dr Richard Lee Resmi jadi Tersangka, Ini Agenda Pemeriksaan dari Polda Metro Jaya

finnews.id – Dr. Richard Lee saat ini menjadi sorotan karena ditetapkan sebagai...

Hukum & KriminalViral

Viral, Pencuri Kepergok Warga Sandera Nenek di Sumut, Diringkus

finnews.id – Suasana di Lingkungan Kampung Jawa Tekongan Gereja, Kotapinang, mendadak mencekam...

Sindikat love scamming Yogyakarta
Hukum & Kriminal

Polresta Yogyakarta Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Omzet Tembus Rp10 Miliar per Bulan

Finnews.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil mengungkap jaringan penipuan berbasis...