“Ada laporan dari keluarga korban. Jadi laporan dibuat pada tanggal 31 Desember 2025, pukul 13.16 Wita. Laporan tersebut adalah ada dugaan kekerasan seksual, Pasal 6 UU Tindak Pidana kekerasan Seksual, dan pasal tentang pembunuhan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut Kombes Pol Suryadi pada Jumat (2/1).
Suryadi menjelaskan bahwa sebelum ditemukan, mahasiswi tersebut ditemukan dalam keadaan gantung diri di kamar indekosnya di Kota Tomohon. Setelah penemuan tersebut, Polres Tomohon melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Barang bukti gantung diri telah diamankan, kemudian dilakukan visum luar, kemudian dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Manado,” tambahnya. Pada saat bersamaan, orang tua korban membuat laporan di Polda Sulut, yang saat ini sedang ditindaklanjuti.