Sementara itu, 56 persen atau sekitar 6.420 orang diarahkan untuk menjalani rehabilitasi medis maupun sosial. Langkah ini diambil sebagai upaya pemulihan bagi para pecandu, termasuk penanganan khusus bagi 56 orang yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Dengan pendekatan ini, Polri berharap bisa memutus mata rantai peredaran dari sisi suplai maupun permintaan di ibu kota.
Polda Metro Jaya Ringkus 9.894 Tersangka dan Sita Barang Bukti Rp1,7 Triliun