Depok: Berlokasi di Halaman Parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (08.00-12.00 WIB).
Cinere: Tersedia di Kantor Kelurahan Pondok Petir pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Tips dan Persyaratan Penting
Sebelum mendatangi lokasi, pastikan Anda membawa dokumen persyaratan lengkap agar proses berjalan lancar. Dokumen yang diperlukan biasanya meliputi KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, dan BPKB asli beserta fotokopinya.
Perlu diingat bahwa layanan Samsat Keliling ini umumnya hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan dan bukan untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor, yang tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk. Pastikan juga Anda tetap menjaga ketertiban selama berada di area pelayanan.