Finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026. Dalam keterangannya di Balai Kota, pemerintah menetapkan standar upah baru bagi pekerja di ibu kota sebesar Rp 5.729.876, yang menandai peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Angka kenaikan ini mencapai 6,17 persen dari UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 5.396.761. Keputusan ini diambil setelah Dewan Pengupahan DKI Jakarta melakukan serangkaian pembahasan panjang dan mendalam guna menyeimbangkan kebutuhan pekerja dengan stabilitas ekonomi daerah.
“Telah disepakati kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 6,17 persen,” ujar Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu 24 Desember 2025.
Berpedoman pada Aturan Pusat
Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap mengacu pada landasan hukum yang berlaku dalam proses penetapan ini. Acuan utama yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Sebelum menetapkan angka final, Dewan Pengupahan telah menggelar rapat berkali-kali untuk merumuskan rekomendasi yang tepat. Pramono menyebutkan bahwa dirinya harus mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi tersebut guna memenuhi batas waktu pengumuman yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pastinya taat dengan peraturan pemerintah yang mengatur hal tersebut, yaitu PP Nomor 51. Itulah yang kami gunakan sebagai acuan,” tegasnya.
Paket Insentif Transportasi hingga Pangan
Menyadari adanya aspirasi dari kelompok buruh terkait biaya hidup yang tinggi di Jakarta, Pemprov DKI tidak hanya menaikkan upah pokok. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru, Pramono memasukkan sejumlah program perlindungan sosial bagi pekerja sebagai bentuk kompensasi tambahan.
Insentif tersebut mencakup subsidi pada sektor transportasi melalui Kartu Pekerja Jakarta, bantuan pangan murah, hingga jaminan layanan kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli buruh agar tetap stabil meski di tengah tantangan ekonomi global.
- Balai Kota Jakarta
- berita Jakarta
- Besaran kenaikan UMP Jakarta tahun 2026
- Ekonomi Jakarta
- Gaji Buruh Jakarta
- Headline
- Kenaikan Gaji Jakarta
- kenaikan upah
- Kesejahteraan Pekerja
- Pemprov DKI Jakarta
- perbandingan UMP Jakarta 2025 dan 2026
- PP Nomor 51 Tahun 2023
- Pramono Anung
- rincian insentif buruh dalam UMP Jakarta 2026
- UMP Jakarta 2026
- Upah Minimum Provinsi