Home News Tok! Pramono Anung Tetapkan UMP Jakarta 2026 Naik Menjadi Rp 5,72 Juta
News

Tok! Pramono Anung Tetapkan UMP Jakarta 2026 Naik Menjadi Rp 5,72 Juta

Bagikan
UMP Jakarta 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,72 juta, naik 6,17 persen.Foto:IG@pramonoanungw
Bagikan

Finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026. Dalam keterangannya di Balai Kota, pemerintah menetapkan standar upah baru bagi pekerja di ibu kota sebesar Rp 5.729.876, yang menandai peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Angka kenaikan ini mencapai 6,17 persen dari UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 5.396.761. Keputusan ini diambil setelah Dewan Pengupahan DKI Jakarta melakukan serangkaian pembahasan panjang dan mendalam guna menyeimbangkan kebutuhan pekerja dengan stabilitas ekonomi daerah.

“Telah disepakati kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 6,17 persen,” ujar Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu 24 Desember 2025.

Berpedoman pada Aturan Pusat

Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap mengacu pada landasan hukum yang berlaku dalam proses penetapan ini. Acuan utama yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Sebelum menetapkan angka final, Dewan Pengupahan telah menggelar rapat berkali-kali untuk merumuskan rekomendasi yang tepat. Pramono menyebutkan bahwa dirinya harus mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi tersebut guna memenuhi batas waktu pengumuman yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pastinya taat dengan peraturan pemerintah yang mengatur hal tersebut, yaitu PP Nomor 51. Itulah yang kami gunakan sebagai acuan,” tegasnya.

Paket Insentif Transportasi hingga Pangan

Menyadari adanya aspirasi dari kelompok buruh terkait biaya hidup yang tinggi di Jakarta, Pemprov DKI tidak hanya menaikkan upah pokok. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru, Pramono memasukkan sejumlah program perlindungan sosial bagi pekerja sebagai bentuk kompensasi tambahan.

Insentif tersebut mencakup subsidi pada sektor transportasi melalui Kartu Pekerja Jakarta, bantuan pangan murah, hingga jaminan layanan kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli buruh agar tetap stabil meski di tengah tantangan ekonomi global.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
DPR Puji Keberanian Kabais TNI Mundur! TB Hasanuddin: Contoh Tanggung Jawab Moral yang Langka
News

DPR Puji Keberanian Kabais TNI Mundur! TB Hasanuddin: Contoh Tanggung Jawab Moral yang Langka

finnews.id – Geger pengunduran diri Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Letnan...

Bahaya Mengintai! Jangan Berhenti di Bahu Jalan Tol, ASTRA Infra Tebar Diskon Tarif Mulai 26 Maret 2026
News

Bahaya Mengintai! Jangan Berhenti di Bahu Jalan Tol, ASTRA Infra Tebar Diskon Tarif Mulai 26 Maret 2026

finnews.id – Kabar penting buat kamu yang sedang bersiap menghadapi arus balik...

News

Update Jadwal Diskon Tol Arus Balik Lebaran 2026: Catat Tanggalnya, Jangan Sampai Terlewat!

finnews.id – Bagi Anda yang bersiap kembali dari kampung halaman, ada kabar...

Prabowo Beri Warning! Dapur MBG Tak Standar Siap Disetop
News

Prabowo Beri Warning! Dapur MBG Tak Standar Siap Disetop

Finnews.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah kini memasuki...