Home Hukum & Kriminal KUHAP Baru Disahkan: Momentum Reformasi Polri atau Sekadar Ganti Baju?
Hukum & Kriminal

KUHAP Baru Disahkan: Momentum Reformasi Polri atau Sekadar Ganti Baju?

Bagikan
KUHAP Baru Disahkan, Momentum Reformasi Polri atau Sekadar Ganti Baju
KUHAP Baru Disahkan, Momentum Reformasi Polri atau Sekadar Ganti Baju
Bagikan

Finnews.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai babak baru reformasi Polri melalui jalur konstitusi.

KUHAP baru ini diharapkan dapat mengubah wajah kepolisian menjadi lebih humanis dan profesional.

“Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik antara DPR dan Presiden akhirnya kita akan memberlakukan KUHAP baru yang sangat reformis,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP yang lama merupakan warisan Orde Baru yang tidak tersentuh reformasi selama hampir 30 tahun.

Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dibentuk tahun 2002 juga dinilai belum secara maksimal mengatur amanat reformasi kepolisian.

Dua Poin Penting Amanat Reformasi Polri

Dua poin penting amanat reformasi kepolisian yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 adalah:

  1. Posisi Polri langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  2. Pengangkatan Kapolri merupakan wewenang Presiden dengan persetujuan DPR.

“Kedua poin tersebut merupakan koreksi dari praktik di era Orde Baru yang memosisikan polisi sekadar menjadi aparatur represif kekuasaan. Selain itu, juga memperkuat mekanisme check and balance antara lembaga eksekutif dan legislatif,” jelas Habiburokhman.

Polri Bukan Lagi Sekadar Alat Kekuasaan

Dengan KUHAP baru yang menganut asas keadilan restitutif dan keadilan restoratif, Habiburokhman memastikan bahwa Polri bukan lagi sekadar alat kekuasaan, melainkan pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

KUHAP baru juga memperketat kontrol terhadap kinerja Polri, tidak hanya oleh organ internal seperti Wasidik, Itwasum, dan Propam, tetapi juga oleh masyarakat secara langsung atau melalui advokat.

“Pengetatan kontrol terhadap Polri ditambah lagi dengan pengaturan keharusan adanya kamera pengawas selama pemeriksaan, pencantuman ancaman hukuman administrasi, etik dan pidana bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan jaminan terhadap warga negara untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama menjalani proses hukum,” tegas Habiburokhman.

Penguatan Fungsi dan Usia Pensiun

Selain KUHAP baru, Komisi III DPR RI juga akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri untuk memperkuat fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...