Home Hukum & Kriminal Kronologi Bonnie Blue Dilarang Masuk Indonesia
Hukum & Kriminal

Kronologi Bonnie Blue Dilarang Masuk Indonesia

Bonnie Blue

Bagikan
Bagikan

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Polisi memproses para WNA tersebut atas dugaan pelanggaran lalu lintas. Saat ditangkap, Bonnie bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28) diketahui berkeliling Bali menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” demi kepentingan konten.

Dalam sidang tindak pidana ringan, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Bonnie dan LAJ terbukti bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari sisi keimigrasian, Yuldi menegaskan meski unsur pornografi tidak terbukti, Bonnie dan para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA). Visa itu justru dipakai untuk aktivitas produksi konten yang bersifat komersial dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ujar Yuldi.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

Acuan Penanganan dan Hak Korban Penanganan kasus ini juga dapat merujuk pada...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk...