Home Hukum & Kriminal 3 Jaksa Terjaring OTT KPK Langsung Diberhentikan
Hukum & Kriminal

3 Jaksa Terjaring OTT KPK Langsung Diberhentikan

Bagikan
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Bagikan

Penanganan Perkara Dilimpahkan ke Kejagung

Dalam perkembangannya, KPK juga melakukan penyelidikan dan melaksanakan OTT terhadap RZ, DF, dan MS dalam perkara yang sama. Karena Kejagung telah lebih dulu menerbitkan sprindik, maka melalui koordinasi antarlembaga, penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Dengan koordinasi yang baik, perkara tersebut akhirnya diserahkan kepada kami,” kata Anang.

Kelima tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, aparat menyita uang tunai sebesar Rp941 juta, yang diduga berasal dari tiga pihak dalam perkara ITE, yakni TA (WNI), CL (WNA Korea Selatan), dan IL sebagai saksi.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di internal lembaga, sebagai bentuk penegakan integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Pencuri Tertangkap Basah di Masjid Istiqlal saat Ibadah Iktikaf

finnews.id – Momen Idulfitri menjadi salah satu momen sakral bagi seluruh umat...

Hukum & Kriminal

Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024,...

Keamanan Negara
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

Namun, dalam kasus yang melibatkan kepentingan publik dan nama baik kepala negara,...

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz...