Penanganan Perkara Dilimpahkan ke Kejagung
Dalam perkembangannya, KPK juga melakukan penyelidikan dan melaksanakan OTT terhadap RZ, DF, dan MS dalam perkara yang sama. Karena Kejagung telah lebih dulu menerbitkan sprindik, maka melalui koordinasi antarlembaga, penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Dengan koordinasi yang baik, perkara tersebut akhirnya diserahkan kepada kami,” kata Anang.
Kelima tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, aparat menyita uang tunai sebesar Rp941 juta, yang diduga berasal dari tiga pihak dalam perkara ITE, yakni TA (WNI), CL (WNA Korea Selatan), dan IL sebagai saksi.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di internal lembaga, sebagai bentuk penegakan integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.