Home Hukum & Kriminal Total 9 Diamankan dan Uang Rp900 Juta Disita Saat OTT KPK di Banten dan Jakarta
Hukum & Kriminal

Total 9 Diamankan dan Uang Rp900 Juta Disita Saat OTT KPK di Banten dan Jakarta

Bagikan
Jubir KPK Budi Prasetyo
Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkap pihaknya menangkap 9 orang termasuk 2 pengacara dan seorang jaksa saat melakukan OTT di Jakarta dan Banten
Bagikan

finnews.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan uang tunai senilai Rp900 juta dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret seorang oknum jaksa di wilayah Banten dan Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang ratusan juta rupiah tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam operasi penindakan yang berlangsung di dua lokasi berbeda.

“Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp900 juta,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Total 9 Orang Diamankan

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK belum mengungkap detail peran masing-masing pihak maupun konstruksi perkara yang sedang didalami.

“Perkembangan penanganan perkara, termasuk status hukum para pihak dan kronologi lengkapnya, akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” jelas Budi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang terjaring OTT merupakan oknum jaksa.

“Benar ada kegiatan pengamanan. Salah satu yang diamankan adalah jaksa,” kata Fitroh.

Dua Pengacara dan Pihak Swasta Terlibat

KPK juga mengungkapkan komposisi pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Dari sembilan orang yang ditangkap, terdiri atas satu aparat penegak hukum (jaksa), dua penasihat hukum (pengacara), serta enam pihak swasta.

“Dua di antaranya merupakan penasihat hukum, sementara enam lainnya adalah pihak swasta,” ujar Budi.

Seluruh pihak tersebut kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

OTT ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam menindak dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik penyimpangan hukum tetap menjadi perhatian serius lembaga antirasuah.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Pencuri Tertangkap Basah di Masjid Istiqlal saat Ibadah Iktikaf

finnews.id – Momen Idulfitri menjadi salah satu momen sakral bagi seluruh umat...

Hukum & Kriminal

Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’

finnews.id – Kasus korupsi, seolah sudah mendarah daging di tubuh wakil rakyat...

Keamanan Negara
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

finnews.id – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden ke-7...

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Finnews.id – Upaya hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugurkan...