Home Hukum & Kriminal Total 9 Diamankan dan Uang Rp900 Juta Disita Saat OTT KPK di Banten dan Jakarta
Hukum & Kriminal

Total 9 Diamankan dan Uang Rp900 Juta Disita Saat OTT KPK di Banten dan Jakarta

Bagikan
Jubir KPK Budi Prasetyo
Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkap pihaknya menangkap 9 orang termasuk 2 pengacara dan seorang jaksa saat melakukan OTT di Jakarta dan Banten
Bagikan

finnews.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan uang tunai senilai Rp900 juta dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret seorang oknum jaksa di wilayah Banten dan Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang ratusan juta rupiah tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam operasi penindakan yang berlangsung di dua lokasi berbeda.

“Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp900 juta,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Total 9 Orang Diamankan

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK belum mengungkap detail peran masing-masing pihak maupun konstruksi perkara yang sedang didalami.

“Perkembangan penanganan perkara, termasuk status hukum para pihak dan kronologi lengkapnya, akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” jelas Budi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang terjaring OTT merupakan oknum jaksa.

“Benar ada kegiatan pengamanan. Salah satu yang diamankan adalah jaksa,” kata Fitroh.

Dua Pengacara dan Pihak Swasta Terlibat

KPK juga mengungkapkan komposisi pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Dari sembilan orang yang ditangkap, terdiri atas satu aparat penegak hukum (jaksa), dua penasihat hukum (pengacara), serta enam pihak swasta.

“Dua di antaranya merupakan penasihat hukum, sementara enam lainnya adalah pihak swasta,” ujar Budi.

Seluruh pihak tersebut kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

OTT ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam menindak dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik penyimpangan hukum tetap menjadi perhatian serius lembaga antirasuah.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Langsung Selidik, Kasus Penyekapan Catut Nama Polda Metro Jaya di Bekasi

finnews.id – Jaman sekarang upaya kejahatan bisa diupayakan secara tak tanggung- tanggung....

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,
Hukum & Kriminal

KPK Gelar OTT di Banten, Lima Orang Diamankan, Seorang Jaksa

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)....

Aborsi
Hukum & Kriminal

Baru Tercium Usai 2 Tahun Beroperasi, Ternyata Ada Praktik Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Timur

finnews.id – Praktik klinik aborsi ilegal yang diam-diam beroperasi selama dua tahun...

KPK Incar Atalia Praratya (Bu Cinta) Istri Ridwan Kamil
Hukum & Kriminal

RUMAH TANGGA RETAK! KPK Incar Atalia Praratya (Bu Cinta) Istri Ridwan Kamil, Apa Perannya?

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil anggota DPR RI Atalia...