Home News Instruksi Tegas Prabowo: Kemenhut Diminta Cabut Izin dan Libatkan TNI-Polri Usut Perusahaan Biang Bencana Sumatera
News

Instruksi Tegas Prabowo: Kemenhut Diminta Cabut Izin dan Libatkan TNI-Polri Usut Perusahaan Biang Bencana Sumatera

Bagikan
Prabowo Subianto instruksi Kemenhut
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Perhutanan Raja Juli Antoni untuk mengaudit dan mencabut izin PBPH yang melanggar. Prabowo juga meminta pelibatan TNI-Polri dalam investigasi dugaan pelanggaran perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di Sumatera.Foto:Instagram@kemensetneg
Bagikan

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Perhutanan Raja Juli Antoni untuk mengaudit dan mencabut izin PBPH yang melanggar. Prabowo juga meminta pelibatan TNI-Polri dalam investigasi dugaan pelanggaran perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di Sumatera.

Presiden Prabowo Perintahkan Kemenhut Tindak Tegas Pelanggar Lingkungan

Presiden Prabowo Subianto secara tegas meminta Menteri Perhutanan Raja Juli Antoni untuk tidak ragu bertindak terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan, terutama yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh serta Sumatera. Presiden bahkan meminta Kemenhut untuk segera memanggil TNI dan Polri jika diperlukan dalam membantu investigasi dugaan pelanggaran tersebut.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025 Menhut melaporkan perkembangan investigasi awal.

Menurut Raja Juli, sudah terdapat catatan perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, khususnya terkait gelondongan kayu yang terbawa arus air.

“Tentang penegakan hukum, sekali lagi kami sudah rapat di Satgas PKH, akan berproses sudah identifikasi di tiga tempat terutama tentang asal kayu yang hanyut yang menjadi concern publik,” kata Raja Juli dalam laporannya kepada Presiden Prabowo.

Audit dan Pencabutan Izin PBPH Diperintahkan Segera

Raja Juli menjelaskan bahwa perusahaan pemegang konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terbukti melanggar akan diproses hukum melalui koordinasi bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menanggapi laporan tersebut, Presiden Prabowo memerintahkan Menteri Perhutanan untuk segera melakukan verifikasi dan audit terhadap seluruh perusahaan pemegang konsesi PBPH.

“Segera diverifikasi, diperiksa, diaudit semua perusahaan yang memegang konsesi yang tidak mentaati peraturan itu ditindak ya, dilihat seberapa besar pelanggarannya dan itu dicabut (izinnya),” tegas Prabowo.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
May Day 2026 di Monas dipadati 100 ribu buruh. Prabowo hadir naik Maung, suasana meriah dan penuh aspirasi pekerja.
News

May Day 2026, Dari Cikarang ke Jakarta: Monas Jadi Pusat Ledakan Aspirasi 2026

finnews.id – Gelombang manusia bergerak dari Cikarang menuju jantung ibu kota. Sebanyak 18.860...

News

Peringatan Dini BMKG: Waspada Banjir, Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia

finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait...

News

Deadline Lewat! DJP Tegas: Tak Ada Ampun untuk Telat Lapor SPT, Siap Kena Denda

finnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak ada lagi...

News

Pelaporan SPT 2025 Tembus 12,7 Juta, DJP: Kepatuhan Pajak Makin Tinggi

finnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan signifikan dalam...