Home News Baru jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut Bank NTT Ijin Rayakan Natal
News

Baru jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut Bank NTT Ijin Rayakan Natal

Eks Dirut bank ntt

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Eks Direktur Utama Bank Nusa Tenggara Timur (NTT), Harry Alexander Riwu Kaho, melalui kuasa hukumnya, Apolos Djara Bonga, bakal segera mengajukan penangguhan penahanan agar bisa merayakan natal di luar rumah tahanan.

Alex sendiri menjadi tahanan kasus korupsi atas kelalaiannya membeli investasi Medium Term Notes (MTN) senilai Rp50 miliar dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) melalui PT MNC Sekuritas sebagai penyelenggara.

Kasus ini terjadi pada Februari 2018 lalu sementara Alex menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIb Kupang, Jumat (12 Desember 2025).

1. Proses praperadilan masih dibahas

Apolos memastikan penangguhan penahanan bakal segera dilakukannya. Sementara terkait upaya untuk praperadilan juga akan dikonsultasikan lagi dengan Alex saat itu.

“Kita pasti akan ajukan penangguhan (penahanan) dulu ‘lah karena menyongsong hari raya (Natal) juga ini. Untuk sementara kita akan konsultasikan terkait banding dengan beliau juga,” jawab Apolos.

Ia beralasan Alex adalah korban penipuan dalam transaksi ini ketika menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT kemudian menjadi Dirut Bank NTT. Transaksi ini pun, kata dia, sesuai pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Bukan kita saja korban. Ada 18 bank yang ditipu, termasuk Bank BCA, Bank Mandiri, kalau ada yang di Sumut dan Jambi itu karena gratifikasi. Pak Alex tidak ada. Hasil PPATK menjelaskan tidak ada aliran dana ke pribadi Pak Alex, Sebenarnya korban karena ditipu,” tandasnya.

2. Transaksi dengan PT SNP yang lakukan pemalsuan

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, dalam keterangannya menyebut Alex sudah menyetujui pembelian tanpa uji tuntas (due diligence), tanpa analisis risiko, tanpa ikut SOP bank, dan langsung tandatangani sendiri tanpa persetujuan direksi.

Alex ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 4 tersangka lainnya yakni LD (beneficial owner PT SNP), DS (mantan Direktur Investment Banking MNC Sekuritas), AI (mantan Pjs Direktur Capital Market MNC Sekuritas), dan AE (mantan Kepala Divisi Fixed Income MNC Sekuritas).

Bagikan
Artikel Terkait
News

Belum Selesai, Black Box ATR 42-500 Masih Dalam Pencarian

finnews.id – Tragedi kecelakaan pesawat IAT, ATR 42-500 di Sulawesi Selatan meninggalkan...

News

Banjir Bekasi Telan Nyawa Satu Orang Remaja Laki-laki

finnews.id – Musibah memilukan terjadi di Kabupaten Bekasi ketika seorang remaja laki-laki...

Penetapan status hukum Wali Kota Madiun Maidi
News

KPK Naikkan Kasus OTT Wali Kota Madiun ke Penyidikan, Status Hukum Maidi Segera Diumumkan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat memproses hasil Operasi Tangkap...

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Januari 2026
News

Waspada! BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, NTT Berstatus Awas

Finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan peringatan serius terkait...